Look up

Selasa, 30 November 2010

Unknown 17.24.00
oleh: Mukhammad Aqil Muzakki
SYARIAH EI 062623026

Produk perbankan syariah dewasa ini yang paling laris diantaranya adalah murobahah. Memang sedikit ironi apabila dikaitkan dengan konsep dasar yang sering ditonjolkan yakni mudhorobah. Faktanya mudhorobah mendapatkan porsi setelah penjualan produk dengan konsep murobahah.

Fungsi bank syariah sebagai lembaga intermediary agaknya sedikit lebih berfokus pada perusahaan yang berprinsip perdagangan atau jual beli barang dengan mengadopsi konsep murobahah tersebut guna mendapatkan keuntungan yang diharapkan.

Tidak dapat disalahkan karena produk tersebut rupanya lebih diminati oleh pasar, terutama masyarakat kalangan menegah kebawah. Mereka yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya lebih tertarik pada produk bank syariah yang disebut murobahah daripada mudhorobah.

Lantas, apakah sebetulnya murobahah itu? Bagaimana murobahah dalam perbankan syariah?

A. Pengertian Murobahah
1. Pengertian
 Murobahah adalah menyebutkan harga pokok barang si pembeli dengan harapan agar si pembeli memberikan keuntungan kepada si penjual.
 Murobahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
 Murobahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

2. Landasan Hukum
 Al-Qur’an
Ada banyak disebutkan tentang perdagangan dalam al-Qur’an, diantaranya adalah QS An-Nisa [4]: 29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…”

 Hadis
Dari Suhaib ar-Rumi r.a berkata bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqorodhah (mudhorobah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR Ibnu Majjah).
 Fatwa Dewan Syariah Nasional
 No. 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tentang Murabahah
 No. 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tentang Uang Muka dalam Murabahah
 No. 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tentang Diskon dalam Murabahah
 No. 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
 No. 23/ DSN-MUI III/ 2002 tentang Potongan Pelunasan Murabahah

Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia; seperti tentang Kolektibilitas dan Pedoman Akutansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syariah adalah Bank Indonesia.

3. Syarat Ba’I al-Murobahah
 Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
 Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
 Kontrak harus bebas dari riba
 Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
 Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian

4. Rukun Ba’I al-Murobahah
 Orang yang menjual (penjual)
 Orang yang membeli (pembeli)
 Sighat
 Barang atau sesuatu yang diakadkan

Dalam Islam, perdagangan dan perniagaan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai moral, sehingga semua transaksi bisnis yang bertentangan dengan kebajikan tidaklah berjalan secara Islami.

B. Murobahah dalam Perbankan Syariah
Bank-bank Islam pada umumnya telah menggunakan murobahah sebagai metode pembiayaan mereka yang utama umumnya meliputi 75% dari total kekayaan mereka. Di Pakistan (sejak 1984) pembiayaan murobahah mencapai 87% dari total pembiayaan dalam investasi deposito PLS. di Dubai Islamic Bank (1989) mencapai 82% dari total pembiayaan. Bahkan Islamic Development Bank (IDB) selama lebih dari 10 tahun periode pembiayaan, 73% nya adalah murobahah, yaitu dalam pembiayaan dagang luar negeri.

Dengan kata lain, bank Islam mengadopsi murobahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian barang. Murobahah sebagaimana yang digunakan dalam perbankan Islam pada prinsipnya didasarkan pada dua elemen pokok: harga beli dan biaya yang terkait serta kesepakatan atas laba.

Berikut ciri dasar kontrak murobahah:
1. Pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan harga asli barang serta batas laba harus ditetapkan dalam persentase dari total harga plus biaya-biaya
2. apa yang dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang
3. apa yang diperjualbelikan harus ada dan dimiliki oleh penjual, dan penjual harus mampu menyerahkan barang tersebut pada pembeli
4. pembayaran ditangguhkan.

Dalam dunia bisnis, setiap penjualan atau pembelian barang pastilah ada manfaat atau resiko yang harus diantisipasi. Manfaat itu dapat dirasakan oleh penjual dan pembeli barang tersebut. Begitu pula resiko yang ditanggungnya jika ketidak sesuaian atau penyesalan terhadap barang tersebut. Oleh karena itu, sebagai orang yang antisipatif maka kita harus selalu waspada akan hal-hal yang tidak diinginkan atau kemungkinan resiko-resiko yang terjadi.

Murobahah memberi banyak manfaat pada Bank Syariah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dan selisih harga jual pada pembeli (nasabah). Selain itu system murobahah juga sederhana, sehingga penanganan administrasinya mudah.

Jenis Ba’i al-Murobahah yaitu: Murobahah tanpa Pesanan, dan Murobahah berdasarkan Pesanan.
Berikut teknik Murobahah dalam Perbankan Syariah
1. Bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual bank adalah harga beli bank dari produsen (penjual/ toko) ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran
2. harga barang dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati maka tidak dapat berubah selama berlaku akad. Dalam perbankan murobahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil) atau angsuran.
3. dalam transaksi ini, bila sudah ada barang diserahkan segera kepada nasabah (pembeli) sedangkan pembayarannya dilakukan secara tangguh

Skema Ba’i al-Murobahah
Skema Ba'i sL-Murabahah

Dalam murobahah berdasarkan pesanan, Bank Syariah baru melakukan pengadaan barang dan transaksi jual beli setelah ada nasabah yang memesan barang tersebut. Seperti yang tertera dalam skema proses jual beli murobahah di atas. Yakni akad dilakukan setelah barang yang akan dibeli sudah ada.

Dikenal pula istilah murobahah bil wakalah, yakni jual beli murobahah dengan cara mewakilkan pembeli pertama terhadap pembeli kedua. Berikut contohnya;
Pembeli A menginginkan SPM dengan spesifikasi yang diketahui oleh A dengan pihak penjual C, namun A tidak mempunyai uang untuk membelinya. Kemudian A mengajukan pembiayaan murobahah terhadap Bank. Yang didalamnya terdapat akad Murobahah bil wakalah, yakni Bank bertindak sebagai pembeli B mewakili A, atau perantara (dikarenakan B yang mempunyai uang untuk membelinya). Kemudian barang dikirim ke A, sementara pembayaran A dilakukan secara berangsur kepada B dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Skema Murabahah bil Wakalah


Description: MUROBAHAH DALAM PERBANKAN
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: MUROBAHAH DALAM PERBANKAN

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area