Kajian BMT dan Pengelolaannya secara yuridis formal di Indonesia telah di undangkan dalam undang-undang no.7 tahun 1992 dan undang-undang no.10 tahun 1998 tentang perbankan yang memuat kelembagaan keuangan syari’ah, undang-undang no. 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia maka lembaga keuangan nasional dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, dan bank Indonesia dapat memoengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank-bank syari’ah.
Beberapa literatur –literatur yang membahas khusus membahas tentang BMT dan berbagai persoalannya adalah
Ahmad Dahlan Rasidin, dalam bukunya Lembaga Mikro dan Pembiayaan Mudharabah, menjelaskan atau mengupas secara detai dalam lima bab. Buku ini mengkaji , meliputi pengertian BMT, manfaat, dan aspek-aspek, penyaluran dana, syirkah mudharabah, dan problematika pembiayaan mudharabah serta pembiayaan mudharabah di BMT. Namun yang menarik adalah pada bab IV, karena pada bab ini membahas tentang “Pembiayaan Mudharabah di BMT”, dimana dalam bab ini dijelaskan bagaimana bentuk kerjasama pembiayaan, jangka waktu usaha, mudharib mengalami kerugian, jaminan dalam mudharabah, dan bagaimana pembiayaan usaha kepada banyak orang. Melihat pada materi yang disajikan, buku ini merupakan buku yang baik dan layak untuk dijadikan acuan bagi para pembaca mengenai BMT (Baitul Mal Wa Tamwil) dan berbagai persoalannya dan dapat dijadikan referensi bagi perkembangan dan peningkatan BMT dimasa yang mendatang. Walaupun pada buku ini sudah dijelaskan secara detail tapi kurang disertai contoh sebaiknya dikasih sebuah contoh agar dapat lebih memahami.
Rahman Santoso Aji, dalam skripsinya “Aplikasi Sistem Pembiayaan Mudharabah (studi kasus diBMT Makhabah kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap)” Penelitian ini diajukan kepada jurusan syri’ah, STAIN Purwokerto, tahun 2007. Kajian penelitiannya adalah sistem Pembiayaan Mudharabah dan Tinjauan umum tentang BMT Makhabah kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap. Hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa lembaga BMT yang dijadikan sebagai objek penelitian merupakan lembaga pengembangan kegiatan menabung dan BMT juga melakukan fungsi usaha kesejahteraan sosial (UKS/ Baitul Mal) dengan menggalang titipan dana sosial untuk kepentingan masyarakat, seperti zakat, infak, dan sodaqah (ZIS) serta mendistribusikannya dengan prinsip pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan dan amanahnya serta menciptakan permodalan alternativ yang aman sesuai dengan syari’at islam.
Farit Ma’ruf, Baitul Mal Tinjauan historis dan konsep idealnya, membahas tentang sejarah ringkas Biatul Mal dari masa Rasullulah SAW sampai dengan para Empat sahabatnya dan masa khalifah sesudahnya serta menggagas konsep Bitul Mal. Dalam tulisannya yang menarik adalah bahwa Baitul Mal sesungguhnya bukanlah lembaga prifat atau swasta yang hanya menangani sebagian aspek kegiatan ekonomi umat, melainkan sebuah lembaga yang mengurusi segala pemasukan dan pengeluaran dari Negara islam (khilafah) . dan gagasan konsep Baitul Mal yang ideal haruslah merujuk kepada ketentuan syari’ah baik dalam sumber-sumber pendapatan maupun dalam hal pengelolaanya. Melihat pada materi yang disajikan, tulisan ini merupakan kontribusi yang baik dalam keilmuan islam mengenai BMT dan berbagai persoalannya. Hampir seluruh tulisan ini didalam penjabarannya dilengkapi dengan contoh-contohnya sehingga bagi para penbaca menjadi lebih jelas.
Description: Sekapur Kajian BMT
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Sekapur Kajian BMT
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Sekapur Kajian BMT
Tidak ada komentar: