Look up

Selasa, 20 September 2011

Unknown 16.54.00 ,

STAIN Purwokerto
UNDANG-UNDANG
PEMILIHAN UMUM RAYA MAHASISWA (PEMILWA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI PURWOKERTO
TAHUN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pemilihan Umum Raya Mahasiswa, selanjutnya disebut PEMILWA adalah sarana pelaksanaan kedaulatan mahasiswa STAIN Purwokerto yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Replubik Indonesia berdasarkan Pacasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
2. Penyelenggara Pemilihan Umum Raya Mahasiswa berfungsi untuk menentukan jumlah anggota Senat Mahasiswa (SEMA) dari masing-masing Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) dan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan (BEMJ), serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Prodi (BEMP).
3. Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, selanjutnya disebut KPUM, adalah lembaga penyelenggara PEMILWA yang bersifat tetap dan mandiri.
4. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPUM untuk menyelenggarakan PEMILWA ditingkat kampus.
5. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6. Badan Pengawas PEMILWA, selanjutnya disebut BAWASLUWA, ini adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan PEMILWA dikampus STAIN Purwokerto.
7. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPUM dan BAWASLUWA yang dibentuk untuk menangani pelanggaraan kode etik penyelenggaraan PEMILWA.
8. PEMILWA dilaksanakan setiap satu tahun sekali pada waktu yang telah ditentukan, yang dilakukan secara serempak (dalam waktu tiga hari yang telah ditentukan).
9. Saksi PEMILWA adalah orang yang bertugas menyaksikan dan ikut mengawasi selama proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.
10. Peserta PEMILWA adalah mahasiswa aktif STAIN Purwokerto dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
11. Kandidat adalah calon yang diungsung oleh PARPOLMA yang terdaftar pada saat PEMILWA.
BAB II
ASAS PEYELENGGARAAN PEMILU
Pasal 2
Penyelengaraan PEMILWA berpedoman kepada asas:
1. Mandiri;
2. Jujur;
3. Adil;
4. Kepastian Hukum;
5. Tertib peyelenggaraan pemilwa;
6. Kepentingan umum;
7. Proporsionalitas;
8. Profesionalitas;
9. Akuntabilitas;
10. Efisiensi;
11. Efektifitas.
12. Langsung
13. Bebas
14. Rahasia
Pasal 3
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan PEMILWA didasarkan pada prinsip demokrasi yang dijiwai semangat Pancasila, UUD 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
BAB III
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 4
1. Wilayah kerja KPUM meliputi kampus STAIN Purwokerto.
2. KPUM menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
3. Dalam menyelengarakan PEMILWA, KPUM bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 5
KPUM berkedudukan dikampus STAIN Purwokerto.
Pasal 6
1. Jumlah angota KPUM sebanyak 20 (dua puluh) orang.
2. Keanggota KPUM, terdiri atas seorang ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota.
3. Ketua KPUM, dipilih dari dan oleh anggota.
4. Setiap anggota KPUM, mempunyai hak yang sama.
5. Masa keanggotaan KPUM adalah 1 (satu) tahun yang terhitung sejak tanggal diterbitkan SK (Surat Keputusan).
6. Masa keanggotaan KPUM berakhir dengan serah terima jabatan dan penyerahan laporan pertanggungjawaban.
7. Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPUM, calon KPUM yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 7
Syarat Anggota KPUM
Syarat-syarat anggota KPUM adalah :
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik berjalan minimal semester V, kecuali mahasiswa program ekstensi minimal semester III.
2. Memiliki integritas dan kelakuan baik.
3. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap almamater.
4. Bersikap dan bertindak independen.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Ketua KPUM
1. Ketua KPUM mempunyai tugas:
a) Memimpin rapat pleno dan kegiatan-kegiatan KPUM.
b) Bertindak untuk dan atas nama KPUM.
c) Memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPUM dan menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPUM.
2. Dalam melaksanakan tugas, ketua KPUM bertanggungjawab dihadapan anggota KPUM, Presiden DEMA, dan Ketua SEMA.
3. KPUM dibentuk oleh Presiden DEMA.
4. Pembentukan KPUM diresmikan dan disahkan dengan keputusan Ketua SEMA.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Sekretaris KPUM
1. Membantu penyusunan program dan anggaran PEMILWA.
2. Menjalankan fungsi administaratif.
3. Membantu pelaksanaan tugas KPUM dalam menyelenggarakan PEMILWA.
4. Bersama ketua merumuskan dan menyusun rancangan keputusan KPUM.
5. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa PEMILWA.
6. Bersama ketua menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan.
7. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan.
Pasal 10
Tugas dan Wewenang Bendahara KPUM
1. Membantu penyusunan program dan anggaran PEMILWA.
2. Mengelola keuangan KPUM.
3. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan KPUM.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Anggota KPUM
1. Melaksanakan program dan ikutserta menetapkan jadwal rangkaian PEMILWA.
2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPUM.
3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan.
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data mahasiswa dan menetapkannya sebagai DPT.
6. Mengumumkan hasil ketetapan rekapitulasi penghitungan suara di TPS untuk menentukan jumlah kursi SEMA dari masing-masing PARPOLMA, Pemilihan Presiden DEMA, Ketua BEMJ, dan Ketua BEMP.
7. Membuat berita acara penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi PEMILWA dan BAWASLUWA.
8. Menerbitkan Keputusan KPUM yang telah disahkan.
9. Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
10. Memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPUM.
11. Menindaklanjuti dengan segera temuan laporan yang disampaikan oleh BAWASLUWA.
12. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan PEMILWA dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPUM kepada mahasiswa STAIN Purwokerto.
13. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelengaraan PEMILWA.
Pasal 12
Pengangkatan
1. Presiden DEMA bersama Ketua SEMA membentuk tim seleksi calon anggota KPUM.
2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membantu Presiden DEMA untuk menetapkan calon anggota KPUM.
3. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPUM.
4. Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
5. Pembentukkan tim seleksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Presiden DEMA.
Pasal 13
1. Tim seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh dan atau berkordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
3. Untuk memilih calon anggota KPUM, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. Mengumumkan pendaftaran calon anggota KPUM.
b. Menerima pendaftaran dalam waktu paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak pengumuman terakhir.
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon KPUM.
d. Mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KPUM.
e. Melakukan seleksi tertulis terhitung sejak pengumuman hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf (d).
f. Mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KPU yang lulus seleksi.
g. Menyampaikan 25 (dua puluh lima) nama bakal calon KPUM kepada Presiden Mahasiswa.
Pasal 14
1. Presiden Mahasiswa menetapkan 25 (dua puluh lima) nama calon untuk selanjutnya diajukan kepada SEMA.
2. Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPUM.
Pasal 15
1. Proses pemilihan anggota KPUM oleh DEMA.
2. Tim seleksi memilih dan menyusun urutan peringkat dari 25 (dua puluh lima) nama calon anggota KPUM berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3. Tim seleksi menetapkan 20 (dua puluh) peringkat teratas dari 25 (dua puluh lima) nama calon anggota KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai anggota KPUM terpilih.
4. Tim seleksi menyampaikan nama anggota KPUM terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden Mahasiswa dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak calon anggota KPUM ditetapkan.
Pasal 16
1. Anggota KPUM terpilih sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat 3 disampaikan kepada Presiden DEMA untuk disahkan oleh SEMA.
2. Pelantikan anggota KPUM dilakukan oleh Presiden DEMA.
Pasal 17
1. PPS dibentuk oleh KPUM berdasarkan rapat pleno tertutup.
2. PPS adalah anggota KPUM
Pasal 18
Sumpah dan Janji
1. Sebelum menjalankan tugas, anggota KPUM mengucapkan sumpah/janji.
2. Sumpah/janji anggota KPUM adalah sebagai berikut:
”Demi ALLAH saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPUM dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya PEMILWA, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kepentingan pribadai atau golongan.”
Pasal 19
Pemberhentian
1. Anggota KPUM berhenti antara lain karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan.
2. Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) apabila:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai angota KPUM.
b. Melanggar sumpah/janji dan atau kode etik.
c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan / berurut-turut selama proses PEMILWA berlangsung.
d. Melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPUM dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemberitahuan anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh Presiden DEMA.
4. Penggantian Anggota KPUM yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan:
Anggota KPUM digantikan oleh calon anggota KPUM urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Tim Seleksi.
Pasal 20
1. Pemberitahuan anggota KPUM yang telah memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas rekomendasi BAWASLUWA atau pengaduan mahasiswa dengan identitas yang jelas.
2. Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 anggota KPUM harus diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Dewan Kehormatan.
3. Dalam hal rapat pleno KPUM memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPUM sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
4. Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pembelaan sebagimana dimaksud pada ayat 2, dan pengambilan keputusan dalam pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan peraturan KPUM.
5. Peraturan KPUM sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 harus dibentuk paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak anggota KPUM dilantik.
Pasal 21
Mekanisme keputusan KPUM dilakukan dalam rapat pleno.
1. Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud adalah:
a. Rapat pleno tertutup, adalah rapat internal anggota KPUM untuk membahas dan menetapkan keputusan KPUM
b. Rapat pleno terbuka, adalah rapat KPUM yang bersifat umum dan terbuka.
2. Penetapan hasil PEMILWA dan rekapitulasi penghitungan dilakukan oleh KPUM dalam rapat pleno terbuka.
Pasal 22
1. Rapat pleno KPUM sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 lebih 1 (satu) dari jumlah anggota KPUM yang dibuktikan dengan daftar hadir.
2. Keputusan rapat pleno KPUM sah apabila dicapai dengan musyawarah mufakat.
3. Dalam hal tidak tercapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 keputusan rapat pleno KPUM diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 23
1. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPUM untuk menetapkan hasil PEMILWA ditunda selama 2 (dua) jam.
2. Dalam hal rapat pleno yang telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
3. Khusus rapat pleno KPUM untuk menetapkan hasil PEMILWA tidak dilakukan pemungutan suara.
Pasal 24
1. Undangan dan agenda rapat pleno KPUM disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya.
2. Rapat pleno dipimpin oleh ketua KPUM.
3. Apabila ketua berhalangan, maka ketua menunjuk salah satu anggota KPUM sebagai penggantinya.
Pasal 25
1. Ketua wajib menandatangani penetapan hasil PEMILWA yang telah diputuskan dalam rapat pleno dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) hari setelah diputuskan.
2. Dalam hal penetapan hasil PEMILWA tidak ditandatangani ketua dalam waktu 1 (satu) hari sabagimana dimaksud pada ayat 1 salah satu anggota menandatangani penetapan hasil PEMILWA.
3. Dalam hal tidak ada anggota KPUM yang menandatangani penetapan hasil PEMILWA, maka dengan sendirinya hasil PEMILWA dinyatakan sah dan berlaku.
Pasal 26
Pertanggungjawaban KPUM
1. Dalam menjalankan tugasnya:
a. Dalam hal keuangan, KPUM bertanggung jawab kepada anggota KPUM, Presiden DEMA, dan Ketua SEMA.
b. Dalam hal penyelengaraan seluruh tahapan PEMILWA dan tugas lainnya, KPUM memberikan laporan kepada Presiden DEMA dan Ketua SEMA.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan penyelenggaraan PEMILWA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) ditembuskan kepada BAWASLUWA.
Pasal 27
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS meliputi:
1. Mengumumkan dan menempelkan DPT di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi PEMILWA yang hadir dan BAWASLUWA
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi PEMILWA, BAWASLUWA, Kandidat, dan Peserta PEMILWA pada hari pemungutan dan atau penghitungan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah kotak suara disegel dan setelah penghitungan suara.
7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi PEMILWA, BAWASLUWA.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Ketua KPUM dan BAWASLUWA.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain.
BAB IV
PANGAWAS PEMILWA
Pasal 28
1. Pengawasan penyelengaraan PEMILWA dilakukan oleh BAWASLUWA.
2. BAWASLUWA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat tetap.
Pasal 29
BAWASLUWA dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tahapan pertama penyelengaraan PEMILWA dimulai dan berakhir paling lambat 3 (tiga) hari setelah seluruh tahapan penyelengaraan PEMILWA selesai.
Pasal 30
Kedudukan Susunan dan Keanggotaan
1. BAWASLUWA berkedudukan di STAIN Purwokerto.
2. Keanggotan BAWASLUWA terdiri atas mahasiswa yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan.
3. Jumlah anggota BAWASLUWA sebanyak 5 (lima) orang.
4. BAWASLUWA terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
5. Ketua BAWASLUWA dipilih dari dan oleh anggota BAWASLUWA.
6. Setiap anggota BAWASLUWA, mempunyai hak suara yang sama.
7. Masa keanggotaan BAWASLUWA adalah 1 (satu) tahun yang terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 31
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas PEMILWA
1. Tugas dan wewenang BAWASLUWA adalah:
  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan PEMILWA yang meliputi:
1). Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data mahasiswa dan penetapan daftar pemilih sementara dan DPT serta PARPOLMA.
2). Penetapan peserta PEMILWA dan PARPOLMA.
3). Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota SEMA, Presiden DEMA, Ketua BEMJ, dan Ketua BEMP.
4). Proses penetapan calon anggota SEMA, Presiden DEMA, Ketua BEMJ, dan Ketua BEMP.
5). Pelaksanaan kampanye.
6). Perlengkapan PEMILWA dan pendistribusiannya.
7). Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS.
8). Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS.
9). Proses rekapitulasi suara.
10). Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, PEMILWA lanjutan dan PEMILWA susulan.
11). Proses penetapan hasil PEMILWA.
  1. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan mengenai PEMILWA.
  2. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPUM untuk ditindak lanjuti.
  3. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada Dewan Kehormatan.
  4. Menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan PEMILWA sebagai pedoman kerja bagi pengawas PEMILWA disetiap tingkatan.
  5. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sangsi kepada anggota KPUM yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan PEMILWA yang sedang berlangsung.
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan PEMILWA.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan.
2. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), BAWASLUWA berwenang:
  1. Memberikan rekomendasi kepada KPUM untuk menonaktifkan sementara dan atau mengenakan sangsi administrasi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (f).
  2. Memberikan rekomendasi kepada yang berwewenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pelangaran PEMILWA.
Pasal 32
BAWASLUWA Berkewajiban
1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenagnya.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan PEMILWA pada semua tingkatan.
3. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai PEMILWA.
4. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada KPUM, Presiden DEMA, dan Ketua SEMA sesuai dengan tahapan PEMILWA secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.
5. Melaksanakan kewajiban lain.
Pasal 33
Syarat untuk menjadi anggota BAWASLUWA adalah:
1. Mahasiswa STAIN Purwokerto minimal semester V dan atau mahasiswa program ekstensi minimal semester III
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
3. Mempunyai integritas, dan berkelakuan baik.
4. Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan pengawasan.
5. Mahasiswa STAIN Purwokerto dibuktikan dengan kartu mahasiswa.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia bekerja keras penuh waktu.
8. Bersikap dan bertindak independen.
Pasal 34
Pengangkatan dan Pemberhentian BAWASLUWA:
1. Ketua SEMA dan Presiden DEMA membentuk Tim Seleksi calon anggota BAWASLUWA.
2. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menetapkan calon anggota BAWASLUWA yang akan diajukan ke pleno SEMA.
3. Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur SEMA.
4. Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai BAWASLUWA.
5. Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
6. Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan SEMA.
Pasal 35
1. Tim seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan.
3. Untuk memilih calon anggota BAWASLUWA, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. Mengumumkan pendaftaran anggota BAWASLUWA.
b. Menerima pendaftaran terhitung sejak pengumuman terakhir.
c. Melakukan penelitian administrasi bakal calon angota BAWASLUWA.
d. Mengumumkan hasil penelitian administratif bakal calon BAWASLUWA.
e. Mengumumkan bakal calon nama anggota BAWASLUWA yang lulus seleksi.
f. Melakukan wawancara dengan bakal calon anggoa BAWASLUWA.
g. Menyampaikan 8 (delapan) nama bakal calon anggota BAWASLUWA kepada pleno SEMA.
Pasal 36
1. Anggota BAWASLUWA terpilih disampaikan oleh Tim seleksi kepada Ketua SEMA untuk disahkan.
2. Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan Ketua SEMA berdasarkan urutan 5 (lima) teratas dari nama bakal calon anggota BAWASLUWA.
Pasal 37
Sumpah dan Janji
1. Sebelum menjalankan tugas, anggota BAWASLUWA mengikrarkan sumpah/janji.
2. Pengambilan sumpah/janji anggota BAWASLUWA dilakukan oleh Ketua SEMA.
3. Sumpah/janji anggota BAWASLUWA adalah sebagai berikut:
”Demi ALLAH saya bersumpah dan berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota BAWASLUWA dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART Lembaga Kemahasiswaan.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya PEMILWA, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari kepentingan pribadai atau golongan.”
Pasal 38
Pemberhentian
1. Anggota BAWASLUWA berhenti antara lain karena:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri.
  3. Diberhentikan.
2. Diberhentikan sebagaimana pada ayat 1 huruf (c) apabila:
  1. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BAWASLUWA.
  2. Melanggar sumpah/janji dan atau kode etik.
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan / berturut-turut selama proses PEMILWA berlangsung.
  4. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajiban tanpa alasan yang jelas.
3. Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan dengan ketentuan:
Anggota BAWASLUWA oleh SEMA.
4. Penggantian anggota BAWASLUWA yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan:
Anggota BAWASLUWA digantikan oleh calon anggota BAWASLUWA urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh SEMA.
Pasal 39
1. Pemberitahuan anggota BAWASLUWA yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat 2 huruf (a), (b), dan (c), didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan atas pengaduan mahasiswa STAIN Purwokerto dengan identitas yang jelas.
2. Dalam proses pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 anggota BAWASLUWA, harus diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Dewan Kehormatan.
3. Dalam hal rapat BAWASLUWA memutuskan pemberitahuan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota BAWASLUWA sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
4. Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pembelaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2, dan pengambilan keputusan pembuatan rekomendasi sebagaimana pada ayat 3 oleh Dewan Kehormatan diatur lebih lanjut dengan peraturan BAWASLUWA.
5. Peraturan BAWASLUWA sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak BAWASLUWA dilantik.
Pasal 40
Pengambilan Keputusan
1. Keputusan BAWASLUWA, yang berkaitan dengan penetapan dan pemberian rekomendasi masing-masing kepada KPUM, mengenai penonaktifan sementara dan atau pengenaan sangsi adminitrasi kepada anggota KPUM dilakukan melalui rapat pleno.
2. Keputusan rapat pleno BAWASLUWA sah apabila di capai dengan musyawarah dengan mufakat.
3. Dalam hal tidak tercapai permufakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 keputusan rapat pleno BAWASLUWA diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 41
Pertaggungjawaban dan Pelaporan BAWASLUWA
1. Dalam menjalankan tugasnya, BAWASLUWA:
a. Dalam hal keuangan, BAWASLUWA bertanggung jawab kepada anggotanya, Ketua SEMA, dan Presiden DEMA.
b. Dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan PEMILWA dan tugas lainnya, BAWASLUWA memberikan laporan pengawasan kepada Ketua SEMA dan Presiden DEMA.
2. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (b) disampaikan secara periodik untuk setiap tahapan penyelengaraan PEMILWA sesuai dengan peraturan.
3. Laporan pengawasan sebagimana dimaksud pada ayat 2 ditembuskan kepada KPUM.
BAB V
KODE ETIK DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
Kode Etik
Pasal 42
1. KPUM dan BAWASLUWA secara bersama-sama menyusun dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPUM serta BAWASLUWA.
2. Dalam hal penyususunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 KPUM dan BAWASLUWA dapat mengikutkan pihak lain.
3. Kode etik sebagimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPUM serta BAWASLUWA.
4. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPUM paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak BAWASLUWA terbentuk.
Bagian Kedua
Dewan Kehormatan
Pasal 43
1. Untuk memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelangaran kode etik yang dilakukan anggota KPUM maka dibentuk Dewan Kehormatan.
2. Pembentukan Dewan Kehormatan KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan SEMA.
3. Dewan Kehormatan KPUM sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Dosen, Ketua SEMA, Presiden DEMA, dan Ketua BAWASLUWA.
4. BAWASLUWA merekomendasikan nama-nama calon anggota dewan kehormatan yang terdiri dari 2 (dua) orang Dosen kepada SEMA untuk disahkan.
5. Dewan Kehormatan KPUM terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
6. Ketua Dewan Kehormatan KPUM dipilih dari anggota Dewan Kehormatan.
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Ketua Dewan Kehormatan KPUM menetapkan rekomendasi.
8. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 bersifat mengikat.
9. KPUM wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Kehormatan KPUM.
BAB VI
SAKSI PEMILWA
Pasal 44
Saksi PEMILWA terdiri dari 1 (satu) orang perwakilan masing-masing PARPOLMA, 1 (satu) orang yang bersifat independen, dan 1 (satu) orang BAWASLUWA
Pasal 45
Tugas dan Wewenang Saksi PEMILWA
1. Menyaksikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara dari awal sampai akhir.
2. Melapaorkan kepada BAWASLUWA bila menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dari awal sampai akhir.
3. Berperan aktif dalam menjaga kelancaran selama proses pemungutan dan penghitungan suara dari awal sampai akhir.
BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARAAN PEMILWA
Pasal 46
1. Untuk penyelengaraan PEMILWA, KPUM menyusun Peraturan KPUM dan Keputusan KPUM.
2. Peraturan KPUM sebagimana dimaksud pada ayat 1 merupakan turunan dari undang-undang PEMILWA.
Pasal 47
1. Untuk melaksanakan pengawasan PEMILWA, BAWASLUWA membentuk Peraturan BAWASLUWA dan Keputusan BAWASLUWA.
3. Peraturan BAWASLUWA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan turunan dari undang-undang PEMILWA.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 48
Untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPUM dapat bekerja sama dengan DEMA serta memperoleh bantuan dan fasilitas yang baik dari DEMA.
Pasal 49
1. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPUM tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan PEMILWA sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tahapan penyelenggaraan PEMILWA untuk sementara dilaksanakan oleh DEMA.
2. Dalam hal KPUM tidak dapat menjalankan tugas sebagimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 15 (lima belas) hari Presiden DEMA mengambil langkah agar KPUM dapat melaksanakan tugasnya kembali.
Pasal 50
1. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan BAWASLUWA tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan PEMILWA untuk sementara dilaksanakan oleh SEMA.
2. Dalam hal BAWASLUWA tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling lambat 15 (lima belas) hari Ketua SEMA segara mengambil langkah agar BAWASLUWA dapat melaksanakan tugasnya kembali.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
1. Masa kerja anggota KPUM dan BAWASLUWA pengganti sebagaimana pasal 19 ayat 4 dimuali sejak pengucapan sumpah/janji anggota berdasarkan Undang-undang ini.
2. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang ini.
3. Pada saat Undang-undang ini diundangkan, segala kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai dilaksanakan oleh KPUM tetap berlangsung dan dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini.
4. Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi Anggota KPUM menurut Undang-undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Undang-undang ini diterbitkan.
BAB X
PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI PEMILIHAN
Pasal 52
1. Pemilih adalah peserta PEMILWA yang terdaftar secara administratif sebagaimana pasal 1 ayat 10.
2. PARPOLMA dipilih untuk menentukan jumlah kursi keanggotaan SEMA STAIN Purwokerto.
3. Ketua SEMA dipilih dari dan oleh Anggota SEMA STAIN Purwokerto terpilih.
4. Presiden DEMA dipilih oleh mahasiswa STAIN Purwokerto sebagaimana ayat 1 (satu).
5. Ketua BEMJ dipilih oleh mahasiswa STAIN Purwokerto sebagaimana ayat 1 (satu).
6. Ketua BEMP dipilih oleh mahasiswa STAIN Purwokerto sebagaimana ayat 1 (satu).
Pasal 53
Jumlah kursi keanggotaan SEMA sebanyak 15 dengan komposisi sebagai berikut :
14 kursi yang ditentukan dari perolehan suara PARPOLMA dalam PEMILWA, ditambah 1 orang perwakilan dari UKM.
BAB XI
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
Pasal 54
Pencalonan
1. Setiap PARPOLMA harus mengajukan calon Presiden DEMA, calon Ketua BEMJ, dan calon Ketua BEMP.
2. Setiap calon hanya dapat dicalonkan dalam satu posisi atau jabatan.
Pasal 55
1. Syarat-syarat anggota SEMA:
  1. Mahasiswa STAIN Purwokerto yang dinyatakan aktif secara adminitratif.
  2. Serendah-rendahnya semester VII kecuali mahasiswa ekstensi minimal semester V.
  3. Memiliki integritas dan akhlak yang mulia.
  4. Tidak pernah mendapat sangsi akademik.
  5. Bebas Narkoba.
  6. Memiliki pengalaman organisasi dan berwawasan luas.
  7. Memiliki dedikasi yang tinggi dan loyalitas tinggi terhadap almamater.
  8. Memiliki indeks prestasi komulatif sekurang-kurangnya 3,00
  9. Pernah menjadi pengurus organisasi intra kampus.
  10. Pernah menjadi pengurus harian organisasi.
  11. Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi manapun sejak dilantik.
  12. Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di buktikan dengan sertifikat.
2. Syarat-syarat Presiden DEMA:
  1. Mahasiswa STAIN Purwokerto yang dinyatakan aktif secara adminitrasi.
  2. Serendah-rendahnya semester VII kecuali mahasiswa ekstensi minimal semester V
  3. Memiliki integritas dan akhlak yang mulia.
  4. Tidak pernah mendapat sangsi akademik.
  5. Bebas Narkoba.
  6. Memiliki pengalaman organisasi dan berwawasan luas.
  7. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap almamater.
  8. Memiliki indeks prestasi komulatif sekurang-kurangnya 3,00.
  9. Pernah menjadi pengurus organisasi intra kampus.
  10. Pernah menjadi pengurus harian organisasi.
  11. Tidak sedang menjabat sebagai ketua organisasi manapun sejak dilantik.
  12. Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di buktikan dengan sertifikat.
3. Syarat-syarat Ketua BEMJ:
a. Mahasiswa STAIN Purwokerto yang dinyatakan aktif secara adminitrasi.
b. Serendah-rendahnya semester IV kecuali mahasiswa ekstensi minimal semester III
c. Memiliki integritas dan akhlak yang mulia.
d. Tidak pernah mendapat sangsi akademik.
e. Bebas Narkoba.
f. Memiliki pengalaman organisasi dan berwawasan luas.
g. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap almamater.
h. Memiliki indeks prestasi komulatif sekurang-kurangnya 3,00.
i. Pernah menjadi pengurus harian organisasi.
j. Tidak sedang menjabat ketua organisasi manapun sejak dilantik.
k. Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di buktikan dengan sertifikat.
4. Syarat-syarat ketua BEMP
a. Mahasiswa STAIN Purwokerto yang dinyatakan aktif secara adminitrasi.
b. Serendah-rendahnya semester III.
c. Memiliki integritas dan akhlak yang mulia.
d. Tidak pernah mendapat sangsi akademik.
e. Bebas Narkoba.
f. Memiliki pengalaman organisasi dan berwawasan luas.
g. Memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap almamater.
h. Memiliki indeks prestrasi komulatif sekurang-kurangnya 3,00.
i. Pernah menjadi pengurus organisasi.
j. Tidak sedang menjabat ketua organisasi manapun sejak dilantik.
k. Pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan di buktikan dengan sertifikat.
Pasal 56
Tentang Sangsi-Sangsi
1. Pelangaran berat adalah menyebarkan pamplet berupa gambar calon, gambar partai, atribut kampaye dan lainya kepada pemilih pada saat hari pemilihan atau pencoblosan dilaksanakan serta melakukan kekerasan atau tekanan kepada peserta PEMILWA yang lain. Apabila melakukan pelanggaran ini, maka dikenai sangsi berupa diskualifikasi dari proses PEMILWA (dinyatakan gugur sebagi peserta PEMILWA), baik itu calon maupun partai.
2. Pelanggaran sedang adalah melakukan kampaye pada hari tenang, memasang atribut kampaye diluar area yang telah ditetapkan serta melakukan keributan diluar jadwal kampaye yang ditentukan. Apabila melakukan pelangaran ini, maka dikenai sangsi berupa pemotongan 50 % suara, baik itu calon maupun partai.
3. Pelanggaran ringan adalah melakukan kampaye sebelum waktu yang ditetapkan. Apabila melakukan pelangaran ini, maka dikenai sangsi berupa peringatan dari KPUM.
4. Pelanggaran terhadap kode etik dikenakan sangsi teguran sampai dengan pemberhentian keanggotaan oleh Dewan Kehormatan.
5. Mekanisme pemberian sangsi diatur dalam peraturan KPUM.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
1. Dengan diundangkannya Undang-undang ini, maka semua peraturan dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan PEMILWA dan kode etik penyelenggaraan PEMILWA sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
2. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Undang-undang ini, maka akan dilakukan peninjauan kembali dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
3. Ketentuan ini bersifat mengikat dan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan.
Ditetapkan : di Purwokerto
Hari : Minggu
Tanggal : 14 Agustus 2011
Waktu : Pukul 01.45 WIB
Presidium Sidang
Mukhammad Aqil Muzakki
Ketua
Vandi Romadhon
Sekertaris
Description: UU PEMILWA STAIN PURWOKERTO 2011
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: UU PEMILWA STAIN PURWOKERTO 2011

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area