Look up

Sabtu, 29 Maret 2014

Unknown 13.29.00 , , ,
Oleh: Mukhammad Aqil Muzakki

Pemilu atau pemilihan umum adalah proses pemilihan orang (-orang) untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut mulai dari presiden, wakil rakyat (DPR/DPRD), hingga kepala desa. Mereka dipilih untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan. Pemilihan wakil rakyat atau dalam hal ini anggota legislatif (DPR/DPD) sebentar lagi akan dilaksanakan.

Pemilihan umum anggota legislatif akan diselenggarakan pada Rabu, 9 April 2014. Ini akan menjadi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung yang ke-3 di Indonesia. Dalam undang-undang pemilihan umum terbaru yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%.

Pada tanggal 7 September 2012, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 46 partai politik yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2014, dimana beberapa partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 9 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2009 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2009-2014. Pada tanggal 10 September 2012, KPU meloloskan 34 partai yang memenuhi syarat pendaftaran minimal 17 buah dokumen. Selanjutnya pada tanggal 28 Oktober 2012, KPU mengumumkan 16 partai yang lolos verifikasi administrasi dan akan menjalani verifikasi faktual. Pada perkembangannya, sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, verifikasi faktual juga dilakukan terhadap 18 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi. Hasil dari verifikasi faktual ini ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013, dimana KPU mengumumkan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014:

Berikut adalah daftar partai tersebut beserta nomor urutnya:

Gb. 1 Partai peserta PEMILU 2014
Partai yang telah lulus verifikasi tersebut adalah:
1. Partai Nasional Demokrasi
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Golongan Karya
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Damai Aceh (khusus Aceh)
12. Partai Nasional Aceh (khusus Aceh)
13. Partai Aceh (khusus Aceh)
14. Partai Bulan Bintang
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia


Pada 18 Maret 2013, Komisi Pemilihan Umum mengabulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutuskan Partai Bulan Bintang dapat mengikuti Pemilu 2014. PBB ikut menjadi peserta Pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia juga menjadi peserta Pemilu 2014 setelah KPU mengabulkannya pada 25 Maret 2013. PKPI menjadi peserta dengan nomor urut 15. (Gb. 2)



Gb. 2 Partai Tambahan
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, pada awalnya ditetapkan bahwa ambang batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Memang terkesan tidak konsisten gugatan partai itu, karena adanya perbedaan antara aturan daerah dan pusat. Padahal substansinya sama, jika aturan itu berlaku untuk pusat maka seharusnya daerah menyesuaikan. Politik tetaplah politik, aturan dubuat agar kepentingannya tercapai. Kepentingan golongan ataupun partai. Sementara masyarakat awam hanya mendengarkan bak angin lewat. Tapi semoga keputusan itu memberikan manfaat berlebih untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bangsa Indonesia.

Gb. 3 Partai Aceh
Peserta pemilihan umum anggota DPRD adalah partai politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Berikut adalah daftar 3 partai politik lokal yang ditetapkan oleh Komite Independen Pemilihan Aceh sebagai peserta pemilihan umum anggota DPRD di Aceh beserta nomor urutnya.



Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Untuk dapil Jawa Tengah (DPR-DPRD Provinsi)
JATENG I    : Kab. Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Kota Semarang [8 kursi]
JATENG II    : Kab. Kudus, Jepara, Demak [7]
JATENG III    : Kab. Grobogan, Blora, Rembang, Pati [9]
JATENG IV    : Kab. Sragen, Karanganyar, Wonogiri [7]
JATENG V    : Kab. Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Kota Surakarta [8]
JATENG VI    : Kab. Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Kota Magelang [8]
JATENG VII    : Kab. Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen [7]
JATENG VIII    : Kab. Banyumas, Cilacap [8]
JATENG IX    : Kab. Tegal, Brebes, Kota Tegal [8]
JATENG X    : Kab. Pekalongan, Pemalang, Batang, Kota Pekalongan [7]

Sedangkan untuk dapil Banyumas (DPRD Kabupaten)
Gb. 4 Dapil Banyumas
Nah sudah tau kan,... sebagai warga negara yang baik maka mari kita memilih wakil kita dengan cara seksama. Tidak asal pilih dan jadilah pemilih cerdas.

ref: wikipedia
Description: Info Seputar PEMILU Legislatif 2014
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: Info Seputar PEMILU Legislatif 2014

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area