UNDANG-UNDANG
PARTAI POLITIK MAHASISWA (PARPOLMA)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
TAHUN 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Partai politik mahasiswa dalam Undang-undang ini adalah setiap partai yang dibentuk oleh mahasiswa STAIN Purwokerto atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangankan kepentingan melalui Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMILWA).
2. Kedaulatan partai politik mahasiswa berada ditangan anggotanya.
3. Setiap Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) mempunyai kedudukan, fungsi dan kewajiban yang sama dan sederajat.
4. Partai politik mahasiswa bersifat mandiri dalam mengatur rumah tangga organisasinya.
BAB II
SYARAT-SYARAT PEMBENTUKAN
Pasal 2
1. Anggota Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) adalah mahasiswa STAIN Purwokerto yang terdaftar sah secara adminitrasi.
2. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) harus memiliki kepengurusan ditingkat Pusat (Kampus), setiap Wilayah (Jurusan), dan setiap Cabang (Program Studi) yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) disyahkan melalui surat keputusan KPUM.
4. Setiap Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) harus memiliki AD/ART sendiri.
Pasal 3
1. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) harus memiliki nama yang permanen.
2. Tidak boleh memiliki nama yang sama dengan nama lembaga STAIN Purwokerto, nama partai politik Indonesia maupun Asing, nama perorangan, nama organisasi keagamaan dan sosial kemasyarakatan, nama produk tertentu maupun nama partai politik yang telah ada.
Pasal 4
Lambang
1. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) harus memiliki lambang yang permanen.
2. Tidak boleh mempunyai lambang atau simbol yang sama dengan nama lembaga STAIN Purwokerto, Bendera RI, Bendera Negara Asing, lambang partai politik Indonesia maupun Asing, lambang perorangan, lambang organisasi keagamaan dan sosial kamasyarakat, lambang produk tertentu maupun lambang partai politik mahasiswa yang telah ada.
BAB III
TUJUAN
Pasal 5
1. Tujuan umum Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) adalah menumbuhkan nilai-nilai demokrasi di lingkungan STAIN Purwokerto dengan menjunjung tinggi kedaulatan mahasiswa.
2. Tujuan khusus partai politik mahasiswa adalah memperjuangkan cita-cita mahasiswa dalam kehidupan kampus yang edukatif, kritis, sinergis dan dinamis.
BAB IV
FUNGSI, HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 6
Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) mempunyai fungsi:
- Melaksanakan pendidikan politik, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam civitas akademika STAIN Purwokerto.
- Menyerap dan menyalurkan serta memperjuangkan kepentingan mahasiswa.
- Harus mendelegasikan anggotanya untuk mengisi tiap-tiap tingkatan Lembaga Kemahasiswaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Sebagai lembaga demokrasi, merupakan wahana guna menyatakan dukungan dan tuntutan dalam proses politik.
Pasal 7
Hak
Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) mempunyai hak:
1. Ikut serta dalam Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMILWA) sesuai dengan Undang-undang PEMILWA dan tata tertib KPUM STAIN Purwokerto.
2. Memperoleh pengakuan yang sederajat dan keadilan dari KPUM STAIN Purwokerto.
Pasal 8
Kewajiban
Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) mempunyai kewajiban:
1. Menjaga dan mematuhi Undang-undang PARPOLMA dan Undang-undang PEMILWA.
2. Menjunjung tinggi kepentingan umum.
3. Menjaga nama baik STAIN Purwokerto.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
1. Keuangan Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) meliputi:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan KPUM
c. Usaha lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) merupakan organisasi non profit oriented.
3. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) mencantumkan daftar penyumbang dan jumlah sumbangan serta terbuka untuk diaudit.
BAB VI
PARTAI PESERTA PEMILWA
Pasal 10
1. Partai peserta Pewilwa yang sudah memiliki kursi di SEMA secara otomatis boleh mengikuti Pemilu Umum Raya Mahasiswa (PEMILWA) dengan tetap merujuk pasal 2 ayat 2.
2. Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) baru harus telah lolos verifikasi dan disahkan oleh KPUM.
BAB VII
PENGAWASAN DAN SANGSI
Pasal 12
1. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang ini akan dilakuan secara terpadu oleh Senat Mahasiswa.
2. Pelaksanaan pembekuan dan pencabutan hak Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA) sebagai peserta Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMILWA) dilakukan setelah telebih dahulu dilakukan investigasi dan mendengar laporan pengurus partai politik mahasiswa yang bersangkutan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan ini bersifat mengikat dan hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur kemudian sesuai kebutuhan.
Ditetapkan : di Purwokerto
Hari : Senin
Tanggal : 15 Agustus 2011
Waktu : Pukul 17.05 WIB
Presidium Sidang
Mukhammad Aqil Muzakki
Ketua
|
Vandi Romadhon
Sekertaris
|
LEMBAR PENGESAHAN
Undang-undang ini dibuat oleh Senat Mahasiswa (SEMA) STAIN Purwokerto periode 2010-2011 digunakan sebagai pedoman hukum dalam proses Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMILWA) STAIN Purwokerto 2011.
Setelah diadakan uji materi pada Sidang Pleno oleh Senat Mahasiswa tanggal 13-15 Agustus 2011, maka Undang-undang Pemilihan Umum Raya Mahasiswa ini dinyatakan sah sejak tanggal ditetapkan,
Ditetapkan : di Purwokerto
Hari : ……………..
Tanggal : … September 2011
Presidium Sidang
Mukhammad Aqil Muzakki
Ketua
|
Vandi Romadhon
Sekertaris
|
Mengesahkan,
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
STAIN Purwokerto
Periode 2010-2011
Fakih Hamdani
Presiden
|
Pengurus Senat Mahasiswa (SEMA)
STAIN Purwokerto
Periode 2010-2011
Suparman
Ketua
|
Mengetahui,
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto
a.n Ketua
Pembantu Ketua III
Dr. Abdul Basit, M.Ag.
NIP. 19691219 199803 1 001
Description: UU PARPOLMA STAIN PURWOKERTO 2011
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: UU PARPOLMA STAIN PURWOKERTO 2011
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: UU PARPOLMA STAIN PURWOKERTO 2011
Tidak ada komentar: