Look up

Selasa, 02 Desember 2008

Unknown 00.10.00
Islamic Banking
KREDIT PERBANKAN SYARIAH
oleh : mukhammad aqil muzakki

A.Pengertian Kredit
Sering kita dengar istilah kredit dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilingkungan keluarga, sekolah, perbankan, dan masyarakat pada umumnya. Namun apakah yang dimaksud dengan kredit itu sendiri? Ada beberapa pengertian dari berbagai sumber yang menjelaskan istilah kredit tersebut.

Kosakata berasal dari bahasa kredit berasal dari bahasa Romawi yaitu kosakata credere yang berarti percaya. Dengan demikian maka dasar pengertian dari istilah atau kosa kata “kredit” yaitu kepercayaan, sehingga hubungna yang terjalin dalam kegiatan perkreditan diantara para pihak, sepenuhnya harus juga didasari oleh rasa saling mempercayai, yaitu bahwa kreditur yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kreditur (debitur) akan sanggup memenuhi segala sesuatuyang telah diperjanjikan, baik itu menyangkut jangka waktunya, maupun prestasi, dan kontra prestasinya.1

Kredit adalah pemberian prestasi (misalnya uang dan barang) dengan balas prestasi (konto prestasi) yang akan terjadi pada waktu mendatang.2

Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 12 UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan tujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.3

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 1 ayat 11, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihakyang dibiayai untuk mengembalika uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.4 

Kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (Cash Loan) maupun pinjaman non tunai (Non Cash Loan).5

B.Unsur-unsur Kredit
Dalam membicarakan kredit maka kita membicarakan unsur-unsur yang ada didalamnya, diantaranya :
1.Kepercayaan, yaitu keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar diterima kembali dala masa mendatang.
2.Kesepakatan, disertakan sebagai penguat perjanjian
3.Jangka waktu, mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
4.Resiko, semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya
5.Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa6

C.Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan utama pemberian suatu kredit bukan bank
1.Mencari keuntungan
2.Membantu usaha nasabah
3.Membantu pemerintah

Sedangkan fungsi kredit perbankan dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan antara lain sebagai berikut :
1.kredit pada hakikatnya adalah dapat meningkatkan daya guna uang
2.kredit dapat meningkatkanperedaran lalu lintas uang
3.kredit dapat meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4.kredit merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5.kredit dapat meningkatkan kegairahan berusaha
6.kredit dapat meningkatkan pemertaan pendapatan
7.kredit merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional.7

D.Jenis Kredit
Jenis kredit perbankan dapat dibedakan dengan mengacu kepada criteria tertentu. Pengklasifikasian jenis-jenis kredit tersebut bermula dari klasifikasi yag dijalankan oleh perbankan dalam rangka mengontrol portofolio kredit secara efektif. Dari kegiatan pengklasifikasian tersebut maka saat ini dikenal jenis-jenis kredit yang didasarkan kepada :
1.kelembagaannya
2.jangka waktu
3.penggunaan kredit
4.kelengkapan dan keterikatannya dengan dokumen yang dibutuhkannya
5.aktifitas perputaran usaha
6.jaminannya
7.atau dari berbagai criteria lainnya8

Secara umum jenis-jenis kredit dpat dilihat dari berbagai segi diantaranya :
1.Dilihat dari segi kegunaan
a.Kredit investasi
Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek atau pebrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi
b.Kredit modal kerja
Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.

2.Dilihat dari segi tujuan kredit
a.Kredit produktif
Kredit yang digunaka untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi.
b.Kredit konsumtif
Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai oleh seseorang atau bedan usaha.
c.Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjulan barang dagangan tersebut.

3.Dilihat dari segi jangka waktu
a.Kredit jangka pendek
Memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling lama satu tahun. Biasanya digunakan keperluan modal kerja
b.Kredit jangka menengah
Waktunya berkisar antara satu sampai tiga tahun. Biasanya untuk investasi pertanian
c.Kredit jangka panjang
Masa pengembaliannya paling panjang, waktunya diatas tiga atau lima tahun.

4.Dilihat dari segi jaminan
a.Kredit dengan jaminan
Kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbetuk barang berwujud, atau tidak berwujud atau jaminan orang
b.Kredit tanpa jaminan
Kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu.

5.Dilihat dari segi sektor usaha
a.Kredit pertanian
b.Kredit peternakan
c.Kredit industri
d.Kredit pertambangan
e.Kredit pendidikan
f.Kredit profesi
g.Kredit perumahan9

6.Dilihat dari segi keterikatannya dengan dokumen
a.Kredit ekspor
Yaitu semua bentuk kredit sebagai sumber pembiayaan bagi usaha ekspor
b.Kredit impor
Unsur dan ruang lingkup dari kredit impor pada dasarnya hampir sama dengan kredit ekspor karena jenis kredit tersebut merupakan kredit berdokumen

7.Dilihat dari segi aktifitas perputaran usahanya
a.Kredit kecil
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang digolongkan sebagai pengusaha kecil
b.Kredit menengah
Kredit yang diberikan kepada pengusaha yan gassetnya lebih besar daripada pengusaha kecil
c.Kredit besar
Kredit besar pada dasarnya ditinjau ari segi jumlah kredit yang diterima oleh debitur. Dalam pelaksanaan pemberian kredit yan gbesar ini bank dengan melihat resiko yan gbesar pula , biasanya memberikannya secara kredit sindikasi ataupun konsorsium.10

E.Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Dalam melakukan penilaian kriteria-kriteria serta aspek penilaiannya tetap sama. Begitu pula dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan sudah menjadi standar penilaian setiap bank. Biasanya pihak bank menggunakan analisis 5C dan 7P.
Analisis 5C diantaranya :
1.Character
2.Capacity
3.Capital
4.Collateral
5.Condition
Analisis penilaian kredit dengan 7P:
1.Personality
2.Party
3.Purpose
4.Prospect
5.Payment
6.Profitability
7.Protection11

F.Jaminan Kredit
Kredit yang diberikan bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.yaitu:
1.Bank tidak boleh memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis
2.Bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada usaha yang sejak semula telah diperhitungkan kurang sehat dan akan membawa kerugian
3.Bank tidak diperkenankan memberikan kredit untuk pembelian saham, dan modal kerja dalam rangka kegiatan jual beli saham atau
4.memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (legal lending limit)12

Adapun jaminan yag dapat dijadikan jaminan krdit oleh calon debitur adalah sebagai berikut :
1.Dengan jaminan
a.Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
tanah
bangunan
kendaraan bermotor
mesin atau peralatan
barang dagangan
tanaman/kebun/sawah dll
b.Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
sertifikat saham
sertifiikat obligasi
sertifikat tanah
sertifikat deposito
rekening tabungan yang dibekukan
rekening giro yang dibekukan
promes
wesel
dan surat tagihan lainnya
c.Jaminan orang yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut macet maka orang yang memberikan jaminan itulah yang meananggung resikonya

2.Tanpa jaminan
Kredit tanpa jaminan maksudnya adalah bahwa kredit yang diberiksn bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang benar-benar bonafid dan professional, sehingga kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.13

Sumber : Makalah Bisnis
Description: KREDIT PERBANKAN SYARIAH
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: KREDIT PERBANKAN SYARIAH

1 komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area