Look up

Senin, 01 Desember 2008

Unknown 23.13.00
MANAGEMEN ASURANSI ISLAM
oleh : mukhammad aqil muzakki

A.PENGERTIAN ASURANSI ISLAM
Dalam bahasa arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at-ta’min diambil dari amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
Musthofa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut.
Di Indonesia sendiri, asuransi islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.
Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.
Menurut Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001, dalam fatwa DSN No. 21/MUI/X/2001 pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.1

Asuransi takaful sudah lahir di beberapa negara baik negara muslim (arab, malaysia) dan non muslim (swiss, bahamas, inggris). Selain di Indonesia perusahaan asuransi syariah ini telah berdiri di beberapa negara seperti :
1.Islamik Insurance co.ltd.sudan (1979)
2.islamic Arab Insurance co.ltd. saudi arabia (1979)
3.Dar al-Maal al-Islami Genewa (1983)
4.Takaful Islami Luxembrurg (1983)
5.Takaful Islami Bahamas (1983)
6.al-Takaful al-Islami Bahrain (1983)
7.Syarikat Takaful Malaysia SDN. Benhad (1984) 2

B.PRINSIP ASURANSI ISLAM
Karnaen A. Perwataatmaja, mengungkapkan prinsip asuransu takaful adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya.
Pada kenyataanya prinsip asuransi dan tanggung jawab kel;ompok dijamin oleh islam dan Rosulullah. Ahli hukum islam mengklaim bahwa dasar dari tanggung jawab bersama itu ada pada sistem aqila sebagaimana dipraktikkan antara muslim Mekkah (Muhajirin) dan muslim Madinah (Anshor)3

Prinsip-prinsip asuransi islam adalah :
1.Saling bertanggung jawab
Hal ini sesuai dengn tuntunan hadits-hadits yan diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim Yaitu :
Hadits Nabi SAW :
a. “Kedudukan hubungan persaudaraan dan persamaan orang-orang yang beriman antara satu dengan yang lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya.” (diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
b.“Seorang mukmin dengan mukmin yang lainnya ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannya saling menguatkan bagian yang lain.”
c.“Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab, dan setiap kamu bertanggung jawab atas orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya.”
d.“Seseorang belum dikatakan beriman sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.”
e.“Barang siapa yang tidak mempunyai perasaan belas kasihan, maka ia tidak akan mendapat belas kasihan (dari Alloh)”
2.Saling bekerja sama untuk bantu-membantu
Hal ini sebagimana yang diperintahkan Allah SWT dalam al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim, dan Abu Daud, sebagai berikut :
a.Al-Qur’an
Q.S. al-Madinah (5) : 2
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan ) kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

b.Hadits Nabi Muhammad SAW
1)“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Alloh akan memenuhi kebutuhannya”( diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim, dan Abu Daud)
2)“Alloh senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya”( diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud)
3)“Tolonglah saudaramu baik yang zalim maupun yang dizalimi” (diriwayatkan oleh al-Bukhori dan Muslim)
3.Saling melindungi dari segala kesusahan
Hal ini sebagai mana yang diperintahkan Allah SWT, dalam al-Qur’an dan hadits Rosulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ahmad dan al-Bazzar, sebagai berikut:
a.al-Qur’an
1)Q.S. Quraisy (106) : 4
“(Allah) yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”
2)Q.S. al-Baqarah (2) : 126
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa : “ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian…”
b.Hasits Nabi Muhammad SAW
1)“Sesungguhnya seseorang yang beriman itu ialah barang siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa raga manusia”(diriwayatkan oleh Ibnu Majah)
2)“Demi diriku yang dalam kekuasaan Alloh bahwasannya tiada sorangpun yang masuk surga sebelum mereka memberi perlindungan kepada tetangganya yang berada dalam kesempitan.”(diriwayatkan oleh Ahmad)
3)“Tidaklah beriman seseorang itu selama ia dapat tidur nyenyak dengan perut kenyang sedangkan tetangganya meratap karena kelaparan.” (diriwayatkan oleh al-Bazzaar) 4
Ketentuan-ketentuan dalam islam yang berkaitan dengan asuransi adalah tidak boleh mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian) dan riba :
1.Gharar (penipuan)
Dalam asuransi konvensional terletak pada bentuk akadnya, yaitu akad tabaduli’ atau akad pertukaran. Syarat dari akad tabaduli’ adalah harus jelas besar pembayaran premi yang harus dibayar oleh peserta dan besar uang pertanggungan yang akan diterima oleh peserta. Solusi yang dilakukan dalam menghindari sifat gharar ini adalah mengganti akad tabaduli’ dengan akad takfuli’ atau akad tabarru’.
Konsep ini, sejak awal pembayaran premi akan dibagi dua dan masing-masing dimasukkan ke dalam dua rekening, yaitu rekening peserta (pemegang polis) dan rekening tabarru’. Pada rekening tabarru’, peserta telah mengetahui sejak awal bahwa rekening tersebut dinuatkan sebagai dana kebajikan atau tolong-menolong.
2.Masyir (perjudian)
Masyir terkandung dalam asuransi konvensional pada saat peserta mengundurkan diri dari kepesertaan, ia tidak akan menerima kembali yang telah dibayarkan, kecuali sebagian kecil saja. Sehingga peserta mengalami kerugian, sedangkan perusahaan mengalami keuntungan. Pada suransi syariah, hal ini tidak terjadi, karena rekening peserta beserta hasil investasinya akan dikembalikan kepada peserta, kecuali dana yang ada pada rekening tabarru’.



3.Riba
Unsur riba dieliminir dengan konsep mudharabah dalam menginvestasikan dana peserta. Kemudian, hasilnya akan dibagikan kepada peserta dan pengelola (perusahaan asuransi) sesuai dengan nisbah yang telah disepakati di awal akad. Tentunya, investasi harus dilakukan sesuai dengan hukum islam. 5

C.KEGIATAN OPERASI ASURANSI TAFAKUL
Di dalam operasionalisasinya, syarikat Tafakul Perusahaan takaful melakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis asuransi) atas dasar prinsip al-mudharabah.
Syarikat takaful menyediakan dua jenis perlindungan takaful, yaitu :
1.Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan yang menimpa kepada peserta takaful.
Bentuk-bentuk takaful keluarga yang ditawarkan adalah :
a.Takaful berencana
Adalah program yang dipergunakan bagi yang bermaksud menyiapkan dana, baik sebagai bekal persiapan hari tua maupun untuk ahli warisnya.
b.Takaful pembiayaan
Adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kemtian.
c.Takaful pendidikan
Adalah program yang dipergunakan bagi seseorangyang bermaksud menyiapkan dana untuk masa depan pendidikan putra-putrinya

d.Takaful dana haji
Adalah program yang dipergunakan bagi seorang yang bermaksud untuk meyiapkan dana ibadah haji
e.Takaful berjangka
Adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan atau lembaga yang bermaksud untuk ahli waris karyawan/ anggota terjadi musibahkematian.
f.Takaful kesehatan
Adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang bermaksud menyipakan dana kesehatan untuk anggota keluarga atau karyawannya.6
2.Takaful Umum
Adalah kontrak jangka pendek untuk proteksi terhadap potensi kerugian material akibat bencana-bencana tertentu. 7
Takaful umum juga bisa diartikan yaitu bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana atau kecelakaan harta benda milik peserta takaful.
Bentuk-bentuk takaful umum yang ditawarkan adalah :
a.Takaful kebakaran (Fire insurance)
Berupa pemberian perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya.
b.Takaful kendaraan bermotor (motor vehicle insurance)
Berupa perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss) akibat dari kecelakaan atai tindak pencurian serta tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga.
c.Takaful pengangkutan (Cargi insurance)
Berupa perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang-barang atau uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.
d.Tekaful rekayasa
Berupa perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat berat, pasangan konstruksi baja/ mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga.
e.Takaful aneka
Berupa perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yang tidak dapat ditutup pada polis-polis takaful yang telah ada.

D.MEKANISME PENGELOLAAN DANA TAKAFUL
1.Takaful Keluarga
Mekanisme pengelolaan dana takaful keluarga dilakukan sebagai berikut :
a.Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam rekening tabungan yaitu rekening tabungan peserta dan rekening khusus
b.Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam denagn menerapkan prinsip al-mudharabah.
c.Dari keuntungan peserta yang 70% itu dimasukkan dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional.
d.Realisasi pembayaran rekening dilakukan jika :
masa pertanggungan berakhir
peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan
peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan

Sedangkan pembayaran rekening dilakukan jika
peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan
masa pertanggungan berakhir (jika ada)
2.Takaful Umum
Mekanisme pengelolaan dana takaful umum dilakukan sebagai berikut :
a.Premi takaful yang diterima dimasukkan ke dalam rekening khusus
b.Premi takaful tersebur dimasukkan kedalam “kumpulan dana peserta”, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam.
c.Keuntungan investasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam “kumpulan dana peserta”
d.Setelah dikurangi beban asuransi (klaim, premi reasuransi) dan masih terdapat kelebihan, maka kelebihan itu akan dibagi menurut prinsip al-mudharabah.
e.Keuntungan peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah, sedangkan keuntungan perusahaan akan digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.

E.MANFAAT ASURANSI TAKAFUL
Takaful sebagai asuransi yang beroperasi berdasarkan ketentuan syari’ah islam akan bermanfaat, khususnya bagi peserta sebagai berikut :
1.Untuk menyediakan tempat menyimpan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, baik masa kini maupun mendatang.
2.Untuk persiapan masa depan ahli waris peserta, jika sewaktu-waktu peserta meninggal dunia.
3.Untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya, tersedia untuk menanggulanginya
4.Jika dalam masa tertanggung peserta masih hidup dia akan memperoleh kembali bagian simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya
5.Bank-bank islam di indonesia akan menyediakan asuransi takaful sebagai mitra usaha dalam rangka perlindungan terhadap berbagai asset dan pembiayaan-pembiayaan yang dibeikan kepada nasabah. 8

F.PERBEDAAN ANTARA ASURANSI TAKAFUL DENGAN ASURANSI BIASA
TOPIK
ASURANSI BIASA
TAKAFUL (ASURANSI SYARI’AH)
Prinsip dasar


Sistem dan operasional
Pengelolaan dana


Biaya


Premi

Akad pertukaran (jual beli)
kerjasama
hukum
ekonomi
aktuaria


perusahaan sebagai pemilik
dana diinvestasikan sesuai kebijakan manajemen
bunga


biaya ditanggung oleh pemegang polis


mortalita
biaya (alpa, beta, gamma)
bunga

Akad saling melindungi (takaful)
tolong menolong
saling melindungi
saling bertanggungjawab
saling bekerjasama


perusahaan sebagai pemegang amanah
kebijakan investasi sesuai dengan syariah
bagi hasil (mudharabah)

pemegang polis hanya menanggung biaya sebagian kecil saja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

mortalita/ harapan hidup (net premium)
9
G.PEMBINAAN D0AN PENGAWASAN TERHADAP ASURANSI TAKAFUL
Asuransi takaful adalah salah satu bentuk usaha asuransi dan merupakan bagian dari asuransi-asuransi yang ada berada di dalam pembinaan dan pengawasan menteri keuangan Republik Indonesia.
Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha asuransi meliputi :
1.Kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi, keuangan bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan reasuransi, yang terdiri dari :
a.Batas tingkat solvabilitas
b.Retensi sendiri
c.Investasi
d.Cadangan teknis
e.Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan
2.Penyelenggaraan usaha yang terdiri dari
a.Syarat-syarat polis asuransi
b.Tingkat premi
c.Penyelesaian klaim
d.Persyaratan keahlian di bidang perasuransian
e.Ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan usaha.
Setiap perusahaan asuransi wajib memelihara kesehatan perusahaan serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan tersebut, menteri keuangan melakukan pemeriksaan berkala atau setiap waktu apabila diperlukan terhadap usaha perasuransian.
Selain itu setiap perusahaan asuransi wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen, laporan-laporan, serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam perusahaan.
Pembinaan dan pengawasan termasuk jenis pengawasan “aktif”, sedangkan jenis pengawasan “pasif” dapat dilakukan melalui kewajiban-kewajiban perusahaan asuransi, yang terdiri dari :
1.Setiap perusahaan asuransi wajib menyampaikan neraca perhitungan laba rugi perusahaan beserta penjelasannya kepada menteri
2.Setiap perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan operasional kepada menteri
3.Setiap perusahaan asuransi wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi perusahaan dalam surat kabar harian di indonesia yang memiliki peredaran luas
4.Khusus untuk asuransi jiwa, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan investasi kepada menteri
Apabila perusahaan asuransi melkukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku (undang-undang Nomor 2 tahun 1992, dan peraturan pelaksanaannya), maka perusahaan asuransi tersebut akan mendapatkan sanksi secara bertahap sebagai berikut :
1.Pertama-tama diberikan peringatan tertulis
2.Jika peringatan tertulis tidak diperhatikan, dilakukan pembatasab kegiatan usaha
3.Jika terhadap dua sanksi tersebut belum ada perhatian maka dilakukan pencabutan izin usaha.
Takaful investasi (fulinves) mirip deposito berjangka dalam produk perbankan umum (Bank konvensional). Perbedaannya, jika deposito menerapkan sistem bunga, sedangkan fulinves menerapkan sistem bagi hasil.
Untuk produk fulinves ini, dana yang terhimpun dipergunakan untuk suatu usaha. Keuntungan dibagi dua separuh yakni 50 person untuk nasabah dan 50 persen untuk bank muamalat indonesia.
Apabila pengginaan dana fulinves usaha mengalami kerugian, pihak bank muamalat indonesia akan menutup kerugian itu. Fulinves ini menjadi satu paket dengan asuransi takaful, artinya bahwa fulinves secara otomatis akan memiliki asuransi takaful keluarga dengan nilai pertanggungan sama dengan nilai fulinves yang ditanam nasabah dengan batas maksimal 50 juta.
Apabila sewaktu-waktu nasabah meninggal dunia, selain ahli warisnya bisa mengambil kembali dana yang tersimpan di fulinves pada saat jatuh tempo, ahli warisnya juga mendapat klaim asuransi. 10


PENUTUP

A.KESIMPULAN
Auransi merupakan salah satu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya dengan saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung resiko yang lainnya.
Prinsip asuransi islam adalah saling bertanggungjawab, saling bekerjasama untuk bantu membantu dan saling melindungi dari segala kesusahan. Dan asuransi islam tidak boleh mengandung unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian) dan riba.
Asuransi takaful dibagi menjadi dua macam yaitu : takaful keluarga dan takaful umum yang mempunyai kegiatan operasional dan mekanisme pengelolaan dana masing-masing.

B.AKHIR KATA
Demikian makalah ini kami selesaikan semoga dapat menambahkan informasi-informasi yang bermanfaat sebagai salah satu pegangan dalam suatu usaha pencarian kebenaran yang menyeluruh.amin.
Mohon maaf atas segala kekurangannya, semoga mendapat respon agar selalu ada usaha penyempurnaan.

Sekian dan terima kasih.

Wassalam.
Description: MANAGEMEN ASURANSI ISLAM
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: MANAGEMEN ASURANSI ISLAM

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area