Look up

Rabu, 04 Mei 2011

Unknown 23.53.00
A. Asuransi dalam Al Qur'an & Hadits
Dalam Alqur’an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun tentang asuransi, karena asuransi adalah kegiatan mua’malah yang datang kemudian setelah zaman Nabi Muhammad SAW.
Berasuransi. sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia sebagaimana firman Allah SWT, dalam QS. Al Maa-idah ayat 2;
                                                         
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar Allah,1 dan jangan melanggar kehormatan bulan haram,2 jangan mengganggu binatang-binatang had-ya,3 dan binatang-binatang qalaa-id,4 dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya,5 dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka. dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Selain firman Allah SWT dalam QS. Al Maa-idah ayat 2; juga terdapat dalam Hadis Nabi Muhammad SAW;
Barangsiapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya, selama ia suka menolong saudaranya.
(HR. Muslim dari Abu Hurayrah).

B. Pengertian Asuransi
Kata asuransi berasal dari bahasa belanda, assurantie, yang dalam hukum belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari istilah assurantie kemudian timbul istilah assuradeur (bagi penanggung), dan geassureerde (bagi tertanggung).
Dalam bahasa arab asuransi disebut AttaÂ’min (التأمين) yang berasal dari kata (أمن) yang memiliki arti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia. Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992, tentang perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jadi dapat disimpulkan Asuransi adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk pribadi atau ahli warisnya agar bisa mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.

C. Produk Asuransi
Menurut Undang-Undang nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, pada pasal 3 dijelaskan tentang produk Asuransi, yaitu;
1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab-sebab yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi. Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
Adapun jenis-jenis produk asuransi kerugian terdiri dari; asuransi untuk harta benda, kepentingan keuangan, tanggung jawab hukum, dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.
b) Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.
2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan, dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, resiko hari tua, dan risiko kecelakaan. Adapun yang termasuk dalam asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, dan kesehatan.
Adapun jenis-jenis produk asuransi jiwa murni (asuransi jiwa berjangka panjang, dan asuransi jiwa jangka pendek), selain itu juga terdapat produk asuransi jiwa dalam program asuransi sosial (program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri dan ABRI).
Asuransi jiwa hukumnya haram, kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving (tabungan).
b) Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
c) Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat agama Islam.
d) Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah disebutkan dalam polis (surat perjanjian).
3. Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.
b) Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

D. Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak Asuransi berlaku, diantaranya;
Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

E. Penyebab Perjanjian Asuransi Berakir dan Asuransi Batal
Ada dua macam penyebab berakhirnya perjanjian asuransi, yaitu:
a. perjanjian berakhir secara wajar karena masa berlakunya perjanjian telah berakhir sebagaimana yang telah dijanjikan semula, dan
b. Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalakan oleh salah satu pihak walau masa berlakunya perjanjian belum berakhir.
Segera setelah perjanjian berakhir, maka semua kerugian yang diderita oleh tertanggung tidak lagi mendapat ganti rugi dari penanggung.
Adapun yang menyebabkan batalnya perjanjian asuransi, yaitu:
a. menyimpang dari warranty,
b. tanpa insurable interest,
c. perdagangan tidak legal,
d. tidak mengindahkan iktikad baik, dan
e. perjanjian dibatalkan.

F. Perbedaan Antara Asuransi Syari’ah Dengan Asuransi Konvensional
Berdasarkan observas dan pendapat ahlii, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional, seperti dijelaskan pada tabel berikut ini.
Type
Asuransi Syari’ah
Asuransi Konvensional


Misi dan Visi
Visi: Mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Misi: Bermuamalah sesuai prinsip-prinsip syariah, dan memberi keuntungan kepada para pihak secara adil.
Visi: Mencapai keuntungan yang maksimal

Misi: Mencapai surplus dan profit yang tinggi.

Konsep
Sekumpulan orang yang saling bantu-membantu, dengan cara mengeluarkan tabarru’.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih.
Akad
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, dan syirkah)
Akad jual beli, tabaduli.
Jaminan
Sharing of risk
Transfer of risk

Unsur Premi
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’.
Unsur premi: Mortalita, biaya dan bagi hasil.
Sumber biaya klaim hádala
Unsur premi: Mortalita, biaya dan bunga.
Sistem Akuntansi
Pada prinsipnya menganut akuntansi cash basis.
Menganut konsep akuntansi accrual basis.
Pembayaran Klaim
Dari rekening dana kebajikan

Dari rekening dana perusahaan.
Contoh Kasus:
Premi: 3% (30 juta);
Pertanggungan: 1 M (hargamobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Pokok + Bagi hasil (equivalen 15-25%); Takaful Malaysia 2002 (Equivalen 43%).
Premi: 3% (30 juta);
Pertanggungan: 1 M (hargamobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Premi hangus

G. Unsur-Unsur Asuransi
a. Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah dokumen kontrak yang sangat berharga yang merupakan tanda bukti pengingatan perjanjian asuransi antara pihak tertanggung dengan pihak yang menanggung (perusahaan asuransi). Kontrak ini merumuskan kapan perusahaan asuransi akan membayar yang ditanggung dan jumlah yang akan dibayarkan.
Ada beberapa jenis-jenis polis diantaranya:
1. Polis Ditaksir (Valued Policy)
Polis ditaksir merupakan polis yang jumlah pertanggungan harganya ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
Untuk harga pertanggungan Rp 10.000.000,-, maka di dalam polis dicantumkan valued at Rp. 10.000.000,- atau Rp. 10.000.000,- so valued. Berarti harga pertanggungan yang disetujui oleh penanggung dan tertanggung adalah sebesar Rp. 10.000.000,- tidak menjadi soal apakah harga yang sebenarnya lebih besar atau lebih kecil dari itu.
Bila dialami total loss, maka ganti rugi Rp. 10.000.000,- asalkan total loss diakibatkan oleh bahaya yang ditanggung oleh polis. Bila dialami partial loss, maka ganti rugi sesuai dengan kerugian.
2. Polis Tidak Ditaksir (Unvalued Policy)
Polis tidak ditaksir merupakan kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagi dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi.
Bila harga pertanggungan Rp. 5.000.000,- dan harga yang sebenarnya hanya Rp. 4.000.000,- maka apabila dialami total loss mka ganti ruginya sesuai dengan real value. Juka dialami partial loss Rp 1.000.000,-, maka ganti rugi Rp 1.000.000,- karena jumlah ini merupakan kerugian yang sebenarnya. Bila barang yang rusak itu masih bisa dijual Rp 500.000,- maka ganti rugi Rp. 500.000,-
Bila harga perranggungan Rp. 5.000.000,- dan harga realnya Rp. 6.000.000,-. Bila dialami total loss, maka yang diganti Rp 5.000.000,-. Kelebihan yang Rp. 1.000.000,- dianggap tidak diasuransikan.
3. Polis Perjalanan
Polis perjalanan menjamin selama dalam perjalanan dari tempat pemberangkatan sampai dengan ke tempat tujuan. Kedua tempat itu harus disebutkan namanya di dalam polis perjalanan, misalnya dari Purwokerto ke Jakarta. Jalan yang ditempuh oleh alat pengangkut harus jalur yang lazim. Bila ada penyimpangan yang diperlukan dalam perjalanan, penyimpangan itu harus disebutkan dalam polis kontrak.
Polis perjalanan dapat digunkana untuk menanggung barang dalam perjalanan maupun dalam alat pengangkut. Polis perjalanan yang digunakan dalam pengangkutan melalui laut disebut voyage policy.
4. Polis Waktu
Polis waktu merupakan polis yang terikat dengan jangka waktu, misalnya 6 bulan, 12 bulan atau lebih dari 12 bulan. Yang lazim adalah 12 bulan. Premi dibayar dimuka ketika polis dikeluarkan oleh penanggung.


Adapun fungsi polis bagi tertanggung (nasabah) adalah:
Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk mengganti kerugian yang mungkin dideritanya,
Sebagi bukti pembayaran premi kepada penanggung,
Sebagi bukti otentik untuk menuntut penanggung bila lali atau tidak memenuhi jaminan,
Adapun fungsi polis bagi penanggung (perusahaan asuransi) adalah:
Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung,
Sebagai bukti atas jaminan tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dideritanya,
Sebagi bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi (klaim) bila penyebab kerugian tidak memenuhi syarat polis,
b. Premi Asuransi
Premi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung dengan cara yang ditentukan dalam Polis dan menjadi syarat diperolehnya perlindungan asuransi. Setiap pembayaran premi diberikan bukti pembayaran premi. Pembayaran premi dimaksud sesaui dengan waktu dan besaran yang telah diperjanjikan di dalam polis asuransi.
Ilustrasi Perhitungan Premi Asuransi
Contoh:
a. Data Pertanggungan
Nama Peminjam : Tuan “A”
Umur : 35 Tahun
Mulai Asuransi : 15 Maret 2008
Masa Asuransi : 1 tahun (12 bulan)
Besar Pinjaman : Rp. 4.000.000,00
Tarip premi sekaligus per Rp. 1.000.000,
Uang Asuransi adalah : 2.99
b. Perhitungan
Menghitung besarnya premi sekaligus
Premi sekaligus = 4.000.000 x 2,99 = Rp. 11.160,00
1.000
Menghitung besarnya Uang Asuransi Kematian atau Cacad Tetap
Total
Besar Uang Asuransi Kematian/Cacd Tetap Total yang dibayarkan adalah :
= n – (t-1) x Uang Asuransi Awal
n
Keterangan: n = masa asuransi/jangka waktu Pinjaman
t = lama kepesertaan
Apabila Tuan “A” meninggal dunia atau cacd Total akibat kecelakaan pada bulan ke 7 maka besarnya Uang Asuransi yang dibayarkan adalah sebesar
12 – (7 – 1)
= ---------------- x Rp. 4.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00
12
c. Nilai Tunai
Nilai Tunai adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis, jika kontrak asuransinya dihentikan sebelum masa asuransinya berakhir. Untuk memastikan apakah Polis memiliki Nilai Tunai atau tidak,maka hal itu dapat diketahui dengan melihat Ketentuan Umum atau Ketentuan Tambahan Polis.

H. Carter
Resiko adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai bentuk-bentuk, menurut sifatnya dapat dibedakan kedalam:
Resiko murni (risiko yang tidak disengaja), adalah resiko yang akibatnya rugi, contohnya pencurian, kecelakaan, dan kebakaran.
Resiko spekulatif (risiko disengaja), adalah resiko yang akibatnya rugi dan untung, contohnya judi, resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing).
Resiko partikular (Resiko Khusus), adalah resiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contoh; pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Resiko fundamental, adalah resiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Menurut sumber atau penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan;
Resiko Intern, yaitu risiko yang berasal dari dalam, : kebakaran yang berasal dari rumah si tertanggung sendiri.
Resiko ekstern, yaitu risiko yang berasal dari luar , seperti risiko kebakaran dari rembetan rumah yang bersebelahan, bencana alam, pencurian, perampokan dan sebagainya.
Para ahli sependapat adanya sikap atau respon manusia di dalam menghadapi risiko, yaitu: menghindar, mengurangi, menahan, membagi, dan mentransfer;
a) Menghindari Risiko
Menghindari risiko (risk avoidance) dilakukan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dianggap merugikan. Misalnya, seseorang yang merasa takut mengalami kerugian dari berdagang, harus memutuskan untuk tidak berdagang.
b) Mengurangi Risiko
Mengurangi risiko (risk reduction) dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan obat-obatan untuk pertolongan pertama (P3K) di rumah. Penyediaan P3K tidak menghilangkan risiko kecelakaan, tetapi mengurangi bahaya dari kecelakaan dibanding jika tidak ada pertolongan pertama.
c) Menahan Risiko
Menahan risiko (risk retention) dapat dilakukan dengan sikap sukarela. Biasanya risiko yang rela kita tahan adalah risiko-risiko yang nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat kecil. Misalkan, risiko dari meletakkan sepatu sembarangan adalah kehilangan sepatu tersebut. Tetapi mungkin kita tidak peduli jika itu adalah sepatu butut. Menahan risiko menjadi beban yang berat bila nilai kerugiannya atau kemungkinan terjadinya sangat besar.
d) Membagi Risiko
Membagi risiko (risksharing) dilakukan bila peluang terjadi kerugian ataupun besarnya kerugian yang dialami relatif besar. Kita dapat melakukan kerja sama dengan orang lain untuk membagi risiko tersebut. Seorang pengusaha yang ragu menggunakan seluruh modalnya dalam sebuah proyek, dapat mencari mitra usaha.
e) Mentransfer Risiko
Mentransfer risiko (risk transfer) dilakukan dengan cara memindahkan risiko kerugian kepada pihak yang lain. Hal inilah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
Description: ASURANSI PERSPEKTIF ISLAM
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: ASURANSI PERSPEKTIF ISLAM

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area