PAJAK DAN ASURANSI
(Ayat dan Hadis; Pengertian
Perspektif Islam)
Oleh: Mukhammad Aqil Muzakki*
I. PENDAHULUAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membiarkan manusia saling
menzhalimi satu dengan yang lainnya, Allah dengan tegas mengharamkan perbuatan
zhalim atas diri-Nya, juga atas segenap makhluk-Nya[1].
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا
أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Sungguh
akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli dari mana
mereka mendapatkan harta, dari yang halalkah atau yang haram”.[HR Bukhari Al-Buyu’: 7]
Di antara bentuk kezhaliman yang hampir merata di tanah air kita
adalah diterapkannya sistem perpajakan yang dibebankan kepada masyarakat secara
umum, terutama kaum muslim, dengan alasan harta tersebut dikembalikan untuk
kemaslahatan dan kebutuhan bersama. Sementara bagi mereka yang punya “uang”
berbondong-bondong untuk mengasuransikan sebagian hartanya guna mendapat
“pesangon” dimasa mendatang.Sungguh ironi, perbedaan penggunaan harta yang
berkebalikan.
Apabila kita cermati, memang seolah tidak ada kaitannya antara
pajak dengan asuransi.Namun dalam pembahasan ini, pemakalah memberikan
informasi-informasi tentang kedua hal tersebut, semoga ada petunjuk yang bisa
diambilnya. Untuk itulah, penulis akan menjelaskan masalah pajak dan asuransi ditinjau
dari hukumnya dan beberapa hal berkaitan dengan pajak dan asuransi,
mudah-mudahan bermanfaat.
II. RUMUSAN MASALAH
Adakah pembahasan pajak dalam Al-Qur’an dan Hadis yang
membicarakannya? Bagaimana hukum dan keberadaan pajak dalam Islam?
Apakah sebetulnya asuransi itu? Bagaimana Al-Qur’an dan Hadis
membahas tentang asuransi? Adakah kaitannya antara pajak dan asuransi?
III. PEMBAHASAN
A. PAJAK
1. Definisi Pajak
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan namaAl-Usyr
atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya
adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan
para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar.
Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang
dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang
dilakukan dalam hal menyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum.[2]
2. Hukum Pajak dan Pemungutnya
Menurut Islam
Dalam Islam telah dijelaskan dalil-dalil baik secara umum atau
khusus masalah pajak itu sendiri, adapun dalil secara umum, sebagaimana firman
Allah:
((#rãÏÿR$#
$]ù$xÿÅz
Zw$s)ÏOur
(#rßÎg»y_ur
öNà6Ï9ºuqøBr'Î/
öNä3Å¡àÿRr&ur
Îû
È@Î6y
«!$#
4 öNä3Ï9ºs
×öyz
öNä3©9
bÎ)
óOçFZä.
cqßJn=÷ès?
ÇÍÊÈ
“Berangkatlah
kamu baik dalam keadaan masih ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah
dengan harta dan dirimu di jalan Allah.Yang demikian itu adalah lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui”.[QS At-Taubah: 41].
((#qà)ÏÿRr&ur
Îû
È@Î6y
«!$#
wur
(#qà)ù=è?
ö/ä3Ï÷r'Î/
n<Î)
Ïps3è=ökJ9$#
¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur
¡ ¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÊÒÎÈ
“dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Alah, dan janganah kamu menjatuhkan
dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik”.[QS Al-Baqarah: 195].
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…”.[QS An-Nisa : 29].
Dalam ayat tersebut di atas Allah melarang hamba-Nya saling
memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan.Dan pajak adalah
salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya apabila dipungut
tidak sesuai aturan. Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Adapun dalil secara khusus yang mengancam apabila pajak tidak
dipungut dengan benar di antaranya bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِى النَّارِ
“Sesungguhnya
pelaku/ pemungut pajak (diadzab) di neraka”. [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Dalam perjalanannya, hukum pajak sering dikaitkan dengan zakat
karena terdapat beberapa persamaan meskipun terdapat pula perbedaannya. Berikut
beberapa persamaan dan perbedaannya.
Tabel 1
Persamaan Pajak dan Zakat
Persamanaan
|
Pajak
|
Zakat
|
Adanya
unsur paksaan dan atau kewajiban, serta hukuman
|
ü
|
ü
|
Disetorkan
pada pemerintah, baik pusat maupun daerah
|
ü
|
ü
|
Para
wajib pajak/ zakat tidak mendapat imbalan dari pemerintah
|
ü
|
ü
|
Bertujuan
untuk kemasyarakatan, ekonomi, politik,[4]
pembangunan, dan yang lainnya.
|
ü
|
ü
|
Tabel 2
Perbedaan Pajak dan Zakat
Perbedaan
|
Pajak
|
Zakat
|
Arti
|
Utang,
upeti, beban yang wajib dibayar. Bersifat paksaan dan penindasan.
|
Suci
dan mensucikan, wajib dibayarkan demi mensucikan hartanya. Bersifat dorongan.
|
Kewajiban
|
Sebagai
warga Negara (umum)
|
Sebagai
hamba Allah (muslim)
|
Ketentuan
|
Kebijakan
pemerintah
|
Hukum
Allah
|
Nominal
|
Bisa
ditambah, dikurang bahkan dihapus sesuai kebijakan
|
Permanen
sesuai jenis zakat
|
Sasaran
|
Umum,
sesuai dengan peraturan pemerintah
|
Delapan
ashnaf, sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis
|
Harapan
|
Dipergunakan
dengan baik oleh pemerintah (hablu minannas)
|
Diterima
Allah[5]
hablu minallah, hablu minannas)
|
Zaman
dulu
|
Hanya
untuk non muslim yang tinggal di negeri muslim (jizyah)
|
Wajib
bagi seluruh muslim kapanpun dan dimanapun
|
Dalam madzhab Hanafiah, Malikiah, Hanabilah, dan Syafi’iah
dibenarkan memungut dana selain zakat kepada rakyat yang mampu. Bahkan oleh
Imam Ghozali, Imam Syatibi ditegaskan bahwa apabila kas Negara (Baitul Mal)
kosong, dapat dipungut pajak, karena memang diperlukan oleh pemerintah
(penguasa).[6]
3. Macam-Macam Pajak
Diantara
macam pajak yang sering kita jumpai ialah :
a. Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), yaitu pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang
dimiliki seseorang.
b. Pajak Penghasilan (PPh),
yaitu pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
c. Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
d. Pajak Barang dan Jasa dll.
B. ASURANSI
1. Definisi Asuransi
Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh
penanggung (biasanya kantor asuransi) kepada yang tertanggung untuk resiko
kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi
kebakaran, kecurian, kecelakaan atau lainnya, dengan yang tertanggung membayar
premi sebanyak yang ditentukan kepada penanggung setiap bulan.[7]
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance yang berarti
asuransi atau jaminan.[8]
Kata insurance telah diadopsi ke dalam kamus bahasa Indonesia dengan
padanan kata pertanggungan. Menurut Wijoyo Prodjodikoro, asuransi adalah suatu
persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin untuk
menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan
diderita oleh yang dijamin karena akibat suatu peristiwa yang belum jelas.[9]
Mark R. Greene
mendefinisikan asuransi dalam buku karya Muhammad Syakir Sula yang berjudul Asuransi Syariah (Life and General); Konsep
dan Sistem Operasional sebagai berikut:
An economic institution that reduces risk by combining under one
management and group of object so situated that the aggregate accidental losses
to which the group is subject become predictable within narrow limits.[10]
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti
sebagai (subtitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.[11]
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, dijelaskanbahwa
yang dimaksud asuransi adalah “suatu perjanjian (timbal balik) dengan mana yang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.[12]
2. Padanan Kata
Asuransi
a. Takaful
Secara bahasa, takaful
berasal dari kata (kafala) yang berarti menolong, mengasuh, memelihara,
memberi nafkah, dan mengambil alih perkara seseorang.[13]
Berikut ini ayat-ayat yang menjadi dasar hukum takaful:
øÎ)
ûÓÅ´ôJs?
çG÷zé&
ãAqà)tGsù
ö@yd
ö/ä39ßr&
4n?tã
`tB
¼ã&é#àÿõ3t
(
y7»uZ÷èy_tsù
#n<Î)
y7ÏiBé&
ös1
§s)s?
$pkß]øtã
wur
tbtøtrB
4
|Mù=tGs%ur
$T¡øÿtR
y7»uZø¤fuZsù
z`ÏB
ÉdOtóø9$#
y7»¨YtGsùur
$ZRqçFèù
4
|M÷VÎ7n=sù
tûüÏZÅ
þÎû
È@÷dr&
tûtïôtB
§NèO
|M÷¥Å_
4n?tã
9ys%
4ÓyqßJ»t
ÇÍÉÈ
“(yaitu) Ketika saudaramu
yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir'aun):
"Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"
Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, agar senang hatinya dan tidak berduka
cita.dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu Kami selamatkan kamu dari
kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan; Maka kamu tinggal
beberapa tahun diantara penduduk Madyan, kemudian kamu datang menurut waktu
yang ditetapkan Hai Musa.”
[QS Thaha: 40].
`¨B
ôìxÿô±o
ºpyè»xÿx©
ZpuZ|¡ym
`ä3t
¼ã&©!
Ò=ÅÁtR
$pk÷]ÏiB
(
`tBur
ôìxÿô±o
Zpyè»xÿx©
Zpy¥Íhy
`ä3t
¼ã&©!
×@øÿÏ.
$yg÷YÏiB
3
tb%x.ur
ª!$#
4n?tã
Èe@ä.
&äóÓx«
$\FÉ)B
ÇÑÎÈ
“Barangsiapa yang
memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian (pahala) dari
padanya. dan Barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul
bagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
[QS. An-Nisaa: 85].
Pengertian takaful menurut Muhaimin Iqbal dalam General Takaful Practice; Technical
Approarch to Eliminate Gharar (Uncertainly), Maisir (Gambling), and Riba’
(Usury) disebutkan:
Takaful is a ‘Shariah Comliance’ mutual risk
transfer arrangement, wich involves participants and operator. Takaful as a
concept that to some extent is similar to conventional mutual risk sharing such
as Mutual Insurance and Protection and Indemnity Club (P and I Club). It is
mutual sharing of risk based on the concept of Taawun.[14]
Dalam pengertian fiqih mu’amalah adalah saling memikul resiko
diantara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi
penanggung atas resiko yang lainnya.
b. At Ta’min
At Ta’min berasal dari kata amana, yang berarti memberikan
perlindungan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut.
üüÏ%©!$#
OßgyJyèôÛr&
`ÏiB
8íqã_
NßgoYtB#uäur
ô`ÏiB
¤$öqyz
ÇÍÈ
“Yang telah memberi
makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari
ketakutan.” [QS. Qraisy: 4].
Jika manusia beriman kepada Allah SWT, rasa aman akan timbul
ketika kebutuhan dasar manusia terpenuhi untuk saat ini dan yang akan datang.
c. At Thadamun
Berasal dari kata dhamana yang berarti saling menanggung.[15]
3. Hukum Asuransi
Segala
sesuatu adalah milik Allah, rizki dan musibah hanya Dia yang Maha Tahu.Manusia
hanya bisa memprediksi dan meminimalisir musibah.
`¨Br&
(#ätyö7t
t,ù=sø:$#
¢OèO
¼çnßÏèã
`tBur
/ä3è%ãöt
z`ÏiB
Ïä!$yJ¡¡9$#
ÇÚöF{$#ur
3
×m»s9Ïär&
yì¨B
«!$#
4
ö@è%
(#qè?$yd
öNä3uZ»ydöç/
bÎ)
óOçFZä.
úüÏ%Ï»|¹
ÇÏÍÈ
“… dan siapa (pula) yang memberikan
rizki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang
lain)?…”
[QS An-Naml: 64]
$uZù=yèy_ur
ö/ä3s9
$pkÏù
|·Í»yètB
`tBur
÷Läêó¡©9
¼çms9
tûüÏ%κtÎ/
ÇËÉÈ
“Dan Kami telah menjadikan untukmu di
bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk
yang kamu sekali-kali bukan pemberi rizki kepadanya.” [QS Al-Hijr: 20].
$tBur
tb$2
C§øÿuZÏ9
br&
|NqßJs?
wÎ)
ÈbøÎ*Î/
«!$#
$Y7»tFÏ.
Wx§_xsB
3 ÆtBur
÷Ìã
z>#uqrO
$u÷R9$#
¾ÏmÏ?÷sçR
$pk÷]ÏB
`tBur
÷Ìã
z>#uqrO
ÍotÅzFy$#
¾ÏmÏ?÷sçR
$pk÷]ÏB
4 ÌôfuZyur
tûïÌÅ3»¤±9$#
ÇÊÍÎÈ
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan
dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang
siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia
itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya
pahala akhirat itu. dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang
bersyukur.”[QS Ali Imron: 145].
@ä.
<§øÿtR
èps)ͬ!#s
ÏNöqpRùQ$#
3 $yJ¯RÎ)ur
cöq©ùuqè?
öNà2uqã_é&
tPöqt
ÏpyJ»uÉ)ø9$#
( `yJsù
yyÌômã
Ç`tã
Í$¨Y9$#
@Åz÷é&ur
sp¨Yyfø9$#
ôs)sù
y$sù
3 $tBur
äo4quyÛø9$#
!$u÷R$!$#
wÎ)
፯tFtB
Írãäóø9$#
ÇÊÑÎÈ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.
Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh
ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang
memperdayakan.” [Q.S. Ali Imron
: 185].
Dari ayat Q.S. Ali Imron: 145 dan 185 menjelaskan
tentang kewajiban manusia meminimalisasi atau mengurangi kerugian karena
kematian dengan cara memberikan perlindungan terhadap jiwanya untuk kepentingan
ahli warisnya (mengurangi beban ekonomi ahli warisnya). Selain itu, manusia
juga dajarkan untuk membantu meringankan kesulitan atas dirinya dan orang lain.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ: عَنِ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَنْ نَفَّسَ عَن مُؤْمِنٍ كُرَابِ الدُّنْيَا
نَفَّسَ الله ُعَنْهُ كُرْبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلىَ مُعْسِرٍ
يَسَّرَ الله ُعَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi
Muhammad bersabda: “barang siapa yang menghilangkan kesulitan dunianya seorang
mu’min maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barang
siapa mempermudah kesulitan orang mu’min, maka Allah SWT akan mempermudah
urusan di dunia dan akhirat. [H.R.
Muslim].[16]
4. Macam-Macam Asuransi
Macam –macam Takaful
a. Takaful Kebakaran
Memberikan perlindungan terhadap benda seperti
toko, industri, kantor, dan lainnya dari kerugian yang dilakukan oleh
kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas, dan sambaran petir.
b. Takaful Pengangkutan Barang
Memberikan perlindungan terhadap kerugian atas
harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan
alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan.
c. Takaful Keluarga
Mencakup takaful pembiayaan, berjangka,
pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh, dan takaful perjalanan haji.
5. Tujuan Asuransi Syariah
a. Menghindari Maghrib (Maisir, Gharar, Riba)
1) Maisir (judi)
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”[QS. Al Maidah: 90].
Judi dalam asuransi disebabkan karena adanya ketidak jelasan akad atau
sistem sehingga diproyeksikan menimbulkan al-qumaar (salah satu pihak
diuntungkan sedangkan pihak lainnya dirugikan). Misalnya dalam asuransi jiwa:
jika pemegang asuransi jiwa meninggal dunia sebelum ahir periode polis
asuransi, namun telah membayar sebagian preminya maka tertanggungnya akan
menerima sejumlah uang tertentu. Sedangkan “cara” memperolehnya tidak
diberitahukan pada pemegang polis.
2) Gharar (ketidakpastian)
Rosulullah
bersabda :
“Abu Hurairah
mengatakan bahwa Rosulullah SAW. melarang
jual beli hashah dan gharar.”
[HR. Bukhori-Muslim].[17]
Gharar
terjadi apabila peserta asuransi, pemegang polis, dan perusahaan saling tidak
mengetahui apa yang akan terjadi atau kapan musibah akan menimpa (apakah minggu
depan, bulan depan, tahun depan, dst). Dalam hal ini, kontrak dibuat hanya
berasaskan pengandaian (ihtimal)
semata. Ketidak jelasan tersebut tidak boleh dijadikan asas tunggal,
dikarenakan adanya unsur gharar.
3) Riba (bunga yang memberatkan)
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#qè=à2ù's?
(##qt/Ìh9$#
$Zÿ»yèôÊr&
Zpxÿyè»ÒB
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÊÌÉÈ (#qà)¨?$#ur
u$¨Z9$#
ûÓÉL©9$#
ôN£Ïãé&
tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9
ÇÊÌÊÈ (#qãèÏÛr&ur
©!$#
tAqߧ9$#ur
öNà6¯=yès9
cqßJymöè?
ÇÊÌËÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba
dengan berlipat ganda[18]
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. [130] dan
peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang
kafir. [131] dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat. [132]”[QS Ali Imran: 130-132]
Dalam
asuransi, riba dapat diproyeksikan pada pembayaran premi yang tidak sesuai
dengan akad. Perpanjangan premi dan pendapatan atau pencairan polis yang
melebihi jumlah yang dibayarkan. Sebagaimana disebutkan bahwa pembayaran
tambahan tersebut disebut riba yang diharamkan.
b.
Memberikan rasa aman dan nyaman
üüÏ%©!$#
OßgyJyèôÛr&
`ÏiB
8íqã_
NßgoYtB#uäur
ô`ÏiB
¤$öqyz
ÇÍÈ
“Yang
telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan
mereka dari ketakutan”[QS Quraisy: 4].
c.
Menimbulkan rasa tolong menolong
… wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4 (#qà)¨?$#ur
©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
ßÏx©
É>$s)Ïèø9$#
ÇËÈ
“... dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”[QS Al-Maidah: 2]
6. Akad dalam Asuransi Syariah
Akad-akad
dalam asuransi syariah dapat dilakukan dengan:
a. Mudharabah
Akad kerja sama antara pemilik modal (shohibul mal) dengan
peminjam atau pelaksana kerja (mudhorib), dengan keuntungan akan dibagi
hasil yang nisbahnya sudah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
…(
(#qàÊÌø%r&ur
©!$#
$·Êös%
$YZ|¡ym
4 $tBur
(#qãBÏds)è?
/ä3Å¡àÿRL{
ô`ÏiB
9öyz
çnrßÅgrB
yZÏã
«!$#
uqèd
#Zöyz
zNsàôãr&ur
#\ô_r&
4 (#rãÏÿøótGó$#ur
©!$#
( ¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
7LìÏm§
ÇËÉÈ
“… dan berikanlah
pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu
perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai
balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS Al Muzammil: 20]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayidina Abbas bin Abdul
Muthollib, jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia
mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menjalani lembah yang
berbahaya atau membeli ternak, jika menyalahi aturan tersebut, maka yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut, disampaikanlah syarat
tersebut kepada Rosulullah beliau memperbolehkannya. [HR. Ath-Thabrani].[19]
b. Musyarakah
Akad kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana pemilik modal
juga sebagai pekerja, begitu pula sebaliknya yang kemudian presentase (besar
atau kecil) bagi hasil yang dibagikan tergantung pada seberapa modal dan jasa
yang diberikan.
ööNà6s9ur
ß#óÁÏR
$tB
x8ts?
öNà6ã_ºurør&
bÎ)
óO©9
`ä3t
£`ßg©9
Ó$s!ur
4 bÎ*sù
tb$2
Æßgs9
Ó$s!ur
ãNà6n=sù
ßìç/9$#
$£JÏB
z`ò2ts?
4 .`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
úüϹqã
!$ygÎ/
÷rr&
&úøïy
4 Æßgs9ur
ßìç/9$#
$£JÏB
óOçFø.ts?
bÎ)
öN©9
`à6t
öNä3©9
Ós9ur
4 bÎ*sù
tb$2
öNà6s9
Ó$s!ur
£`ßgn=sù
ß`ßJV9$#
$£JÏB
Läêò2ts?
4 .`ÏiB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
cqß¹qè?
!$ygÎ/
÷rr&
&ûøïy
3 bÎ)ur
c%x.
×@ã_u
ß^uqã
»'s#»n=2
Írr&
×or&tøB$#
ÿ¼ã&s!ur
îr&
÷rr&
×M÷zé&
Èe@ä3Î=sù
7Ïnºur
$yJßg÷YÏiB
â¨ß¡9$#
4 bÎ*sù
(#þqçR%2
usYò2r&
`ÏB
y7Ï9ºs
ôMßgsù
âä!%2uà°
Îû
Ï]è=W9$#
4 .`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
4Ó|»qã
!$pkÍ5
÷rr&
Aûøïy
uöxî
9h!$ÒãB
4 Zp§Ï¹ur
z`ÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÎ=ym
ÇÊËÈ
“... dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang diting galkan
oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang nya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.jika kamu mempunyai anak, maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika
seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah
dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah
dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak
memberi mudharat (kepada ahli waris). (yang demikian itu sebagai) Syari'at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.” [QS An Nisaa: 12]
Kedua ayat diatas menjelaskan tentang pembenaran manusia
bersyarikat atau bekerja sama oleh Allah SWT, dengan ketentuan-ketentuan yang
mereka buat sendiri, selama tidak melanggar hukum syara’.
c. Tabaru’
Merupakan pemberian sukarela kepada orang lain, tanpa ganti rugi,
yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta itu dari pemberi kepada orang
yang diberi.[20]
7. Perbedaan Asuransi Syariah dengan
Asuransi Konvensional
Tabel 3 Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
No
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1.
|
Memiliki Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan
perencanaan, proses, dan prakteknya.
|
Tidak memiliki DPS
|
2.
|
Akad yang digunakan adalah akad tolong menolong (tabarru),
QS. Al Baqarah: 261
|
Akad yang digunakan adalah akad jual beli (tijarah), dengan
tujuan komersil.
|
3.
|
Kepemilikan dana ada pada nasabah, perusahaan hanya sebagai
perantara
|
Kepemilikan dana ada pada perusahaan.
|
4.
|
Dalam mekanisme tidak mengenal dana hangus.
|
Mengenal dana hangus.
|
5.
|
Pembayaran klaim berasal dari dana terbaru
|
Pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan.
|
IV. KESIMPULAN
Pajak merupakan kewajiban warga negara dalam menyisihkan
prosentase atas jumlah nominal suatu benda atau penghasilan yang dimilikinya
kepada pemerintah.Hal tersebut diatur dalam UU Perpajakan yang dibuat oleh
pemerintah.Kaitannya dengan zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan
Hadis merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.Hukum pajak diatur manusia,
sedangkan hukum zakat diatur oleh Allah SWT.Sebagai warga negara dan umat
Islam, maka kita diwajibkan atas keduanya.Meskipun ada beberapa fuqoha
yang berbeda pendapat tentang wajib keduanya, atau salah satu diantaranya.
Sedangkan asuransi, sama-sama tidak dijelaskan secara rinci dalam
Al-Qur’an dan Hadis.Namun dalam Islam sering kita kenal istilah asuransi
syariah atau takaful dan beberapa istilah lainnya. Asuransi merupakan
jaminan atau perdagangan yang diberikan oleh penanggung/ nasabah kepada pihak
tertanggung/ perusahaan asuransi untuk resiko kerugian sebagai yang ditetapkan
dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kecelakaan
atau lainnya. Apabila terjadi kerugian seperti tersebut di atas maka pihak
tertanggung/ perusahaan asuransi membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada
penanggung/ nasabahnya. Dengan kata lain, asuransi adalah simpanan/ cadangan
dana yang digunakan bila terjadi kerugian dimasa mendatang. Hukum asuransi
(syariah) pada dasarnya adalah boleh, bahkan dianjurkan.Hal itu karena asuransi
termasuk dalam produk muamalah dengan salah satu akadnya adalah tabarru’.
Tabel 4
Persamaan Pajak dan Asuransi
Persamanaan
|
Pajak
|
Asuransi
|
Merupakan
hasil karya manusia
|
ü
|
ü
|
Disetorkan
pada institusi terkait
|
ü
|
ü
|
Bertujuan
untuk kemaslahatan
|
ü
|
ü
|
Tabel 5
Perbedaan Pajak dan Asuransi
Perbedaan
|
Pajak
|
Asuransi
|
Akad
|
Utang/
upeti
|
Muamalah
|
Hukum
|
Kewajiban
terhadap pemerintah
|
Boleh
dan atau anjuran
|
Alokasi
dana
|
Umum
untuk warga negara
|
Nasabah/
penanggung
|
Ketentuan
|
Kebijakan
pemerintah
|
Kebijakan
perusahaan
|
Pengembalian
|
Dalam
bentuk umum
|
Dalam
bentuk premi
|
* Diajukan guna memenuhi syarat ujian komprehensif ekonomi islam
DAFTAR PUSTAKA
Ali, A. M. Hasan. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam.
Jakarta: Prenada Media.
Ali, Zaenuddin. 2008. Hukum Asuransi Syariah. Jakarta:
Sinar Grafika.
Hasan, M.
Ali. 2000. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sula, Muhammad
Syakir. 2004. Asuransi Syariah (Life and
General): Konsep dan sistem operasional. Jakarta: Gema Insani Press.
Iqbal, Muhaimin. 2005. General Takaful Practice. Jakarta: Gema Insani Press.
www.nahimunkar.com/pajak-dalam-islam diakses pada 10 November 2010.
www.alqiyamah.wordpress.com/pajak-dalam-islam/nasehat-untuk-para-pemungut-pajak/ diakses pada 10 November
2010.
www.alqiyamah.wordpress.com/pajak-dalam-islam/shahih-wa-dhaif-jamiush-shagir-7662/-irwa-al-ghalil-1762-dan-1459/ diakses pada 10 November
2010.
[1]Lihat
Ali-Imran : 117 dan HR Muslim 2578 dari jalan Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu
[2]
M. Ali Hasan. 2000. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 29.
[3]Al-Albani
dalam Shahih wa Dha’ifJami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil
1761 dan 1459.
[4]M.
Ali Hasan. 2000. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 30.
[5]M.
Ali Hasan. 2000. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 30-32.
[6]Ibid. Hal. 36.
[7]M.
Ali Hasan. 2000. Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga
Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 57.
[8]A. M. Hasan Ali. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam.
Jakarta: Prenada Media. Hal. 57.
[9] Zaenuddin Ali. 2008. Hukum
Asuransi Syariah. Jakarta:
Sinar Grafika. Hal. 1.
[10]Muhammad Syakir Sula.
2004. Asuransi Syariah (Life and
General): Konsep dan sistem operasional. Jakarta: Gema Insani Press. Hal.
26.
[11] M. Ali Hasan. 2000. Zakat
Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan.
Jakarta: PT Rraja Grafindo Persada. Hal. 57.
[12]A. M. Hasan Ali. 2004. Asuransi
dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media. Hal. 59
[13] Zaenuddin Ali. 2008. Hukum
Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 3.
[14]
Muhaimin Iqbal. 2005. General Takaful
Practice. Jakarta: Gema
Insani Press. Hal. 2.
[15] Zaenuddin Ali. 2008. Hukum
Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 3.
[16]A. M. Hasan Ali.
2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta: Pernada Media. Hal.
116.
[17]A.
M. Hasan Ali. 2004. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam. Jakarta:
Prenada Media. Hal. 135.
[18] Yang
dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah.menurut sebagian besar ulama bahwa
Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda.
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih
yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya.Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[19] Zaenuddin Ali. 2008. Hukum
Asuransi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. Hal. 40.
[20]Muhammad
Syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah (Life
and General): Konsep dan sistem operasional. Jakarta: Gema Insani Press. Hal.
35
Description: contoh makalah PAJAK dan ASURANSI ; Ayat dan Hadis Perspektif Islam (edisi revisi)
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: contoh makalah PAJAK dan ASURANSI ; Ayat dan Hadis Perspektif Islam (edisi revisi)
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: contoh makalah PAJAK dan ASURANSI ; Ayat dan Hadis Perspektif Islam (edisi revisi)
Tidak ada komentar: