Look up

Senin, 08 September 2014

Unknown 15.24.00 , , ,
Strategi Demokrasi dan Konsolidasi Demokrasi

Transisi Tanpa Reformasi Total
Kajian-kajian tentang masa peralihan dari era otoritarianisme ke era demokrasi (liberalisasi), atau juga lazim disebut sebagai masa transisi menunjukkan, pada akhirnya transisi selalu bermuara pada salah satu dari dua kutub ekstrim yang saling bertentangan: demokrasi di satu sisi, atau rezim otoriter di sisi lain. Jika dalam masa peralihan dari rezim otoriter sebelumnya dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah yang menggantikannya, yaitu adanya pelembagaan demokrasi, terbukanya saluran bagi kaum oposisi, adanya kebebasan sipil, dan terlaksananya rule of law, niscaya transisi akan bermuara pada demokrasi.
Namun sebaliknya, kalau pemerintah di era transisi gagal mengelola dinamika yang berkembang, dapat dipastikan, yang terjadi kemudian adalah involusi demokrasi. Pada situasi yang demikian, peluang jatuhnya transisi kembali ke dalam pelukan otoritarianisme semakin terbuka lebar. Bangsa Indonesia saat ini sedang berada dalam persimpangan jalan paling menentukan arah transisi. Apakah transisi akan kandas di tengah jalan, lantas tenggelam oleh gempuran otoritarianisme, ataukah transisi akan berujung pada lahirnya sebuah tatanan baru yang lebih demokratis sekarang ini tengah menghadapi tantangan dan ujian. Tantangan pertama adalah dipakainya pendekatan ‘elektoralisme’ oleh kelompok reformis dalam mendorong demokratisasi. Jika pendekatan ini yang digunakan, maka demokrasi hanyalah sekedar sebuah sistem dimana elit politik memperoleh kekuasaan untuk memerintah melalui satu pertarungan kompetitif guna mendapatkan suara rakyat. Meskipun dalam konsep demokrasi minimalis ini pada tingkat tertentu juga mengakui adanya kebebasan organisasi dan institusi sipil agar kompetisi menjadi lebih bermakna. Tetapi dalam konsep minimalis semacam ini biasanya tidak begitu menaruh perhatian pada konsep-konsep kebebasan tersebut maupun menyertakannya dalam ukuran-ukuran aktual demokrasi. Tak heran jika demokrasi semacam ini kerap didefinisikan sekedar sebagai sebuah rezim penyelenggara pemilihan-pemilihan umum.
Konsep semacam ini sebenarnya sangat beresiko menimbulkan apa yang disebut oleh Terry Karl dengan ‘kekeliruan elektoral’. Konsep demokrasi –meminjam istilah Diamond-- yang cacat ini mengistimewakan pemilu di atas dimensi-dimensi lain, dan mengabaikan kemungkinan-kemungkinan yang bisa ditimbulkan oleh pemilu multipartai, misalnya terpinggirkannya hak-hak sebagian masyarakat untuk dapat ikut bersaing memperebutkan kekuasaan dan menciptakan arena-arena pembuatan kebijakan penting yang berada di luar kendali para pejabat terpilih. Artinya, tidak mustahil dengan Pemilu yang kompetitif pun akan lahir apa yang diistilahkan Olle Tornquist (1999) sebagai ‘demokrasi kaum penjahat’. Dalam bentuk seperti ini demokrasi hanya akan terjadi secara formal, namun tidak diiringi dengan partisipasi rakyat yang sungguhsungguh dalam pemilu dan dalam pembuatan kebijakan pemerintah. Ancaman munculnya ‘demokrasi kaum penjahat’ ini di Indonesia merupakan hal yang cukup serius. Karena benih-benih ‘demokrasi kaum penjahat’ di Indonesia telah ditanamkan secara dalam terutama dalam masa pemerintahan Soeharto dan diperluas lagi di era reformasi. Tanda-tanda ‘demokrasi kaum penjahat’ semakin kelihatan jelas akhir-akhir ini. Sebagai contoh adalah adanya kesenjangan yang sangat lebar antara elit partai dengan konstituennya dan seringnya terjadi manipulasi suara rakyat demi kepentingan serta ambisi orang atau sekelompok orang yang bercokol di tubuh partai.
Padahal kalau ditengok lagi ke belakang, yaitu ketika angin reformasi pertama kali dihembuskan, yang dimaksud dengan reformasi bukanlah semata-mata pergantian top leader dan pengisian serta rotasi jabatan-jabatan strategis semata. Kata reformasi mengandung muatan tuntutan programatik agar dilakukan perubahan secara sistemik atau sering disebut dengan istilah reformasi total. Hal inilah yang kemudian tidak dipahami atau justru dimanipulasi oleh para elit. Makna reformasi menjadi semakin menyempit dan demikian merosot, yakni dilihat dalam kerangka pergantian figur kepemimpinan nasional melalui prosedur demokrasi formal, dengan sedikit bonus pada penggunaan sistem multipartai sebagai wujud kebebasan beserikat dan berorganisasi.
Ironisnya, Pemilu pertama di era reformasi sama sekali tidak mencerminkan watak atau kehendak reformasi. Meskipun dalam Pemilu 1999 menggunakan sistem multipartai, isu tentang akuntabilitas wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif hampir-hampir tidak tersentuh dan tidak ada perdebatan yang cukup berarti mengenai hal ini. Dua kelemahan mendasar Pemilu 1999 adalah pertama, suatu undang-undang tentang pemilu baru dapat dikatakan menambah akuntabilitas sistem perwakilan proporsional apabila ada cara yang menghubungkan seorang wakil rakyat secara langsung dengan konstituennya. Undang-Undang yang mengatur Pemilu 1999 tidak pernah mengatur tentang hal ini. Yang terjadi justru para anggota MPR dan DPR periode 1999 – 2005 masih dipilih oleh pemimpin partai di tingkat nasional, sehingga akuntabilitas para wakil rakyat sangat tergantung kepada akuntabilitas pemimpin partai tersebut.
Kedua, belum ada perubahan yang mendasar mengenai hubungan legislatifeksekutif. Meskipun sudah dilakukan amandemen terhadap konstitusi pada Agustus 2000, namun hal itu hanya sedikit memperkuat posisi DPR dan MPR secara relatif terhadap presiden, namun tetap tidak mengubah karakter UUD 1945 yang masih mempertahankan sistem setengah presidensiil dan setengah parlementer. Artinya, tidak ada perbedaan yang cukup substansial antara Pemilu 1999 dengan Pemilu-Pemilu sebelumnya. Keterjebakan pada strategi ‘elektoralisme’ ini pula yang kemudian membuat kelompok-kelompok pro demokrasi semakin terfragmentasi dan gagal dalam melakukan konsolidasi demokrasi. Akibatnya, pasca tumbangnya Soeharto, praktis tidak ada kelompok pro demokrasi dan reformasi yang mampu menghadapi kekuatan-kekuatan politik lama. Bahkan sebagian diantara mereka masuk perangkap dan semakin terkooptasi oleh kekuatan lama tersebut. Padahal idealnya sebelum masuk ke dalam arena prosedural-elektoral, kelompok-kelompok yang waktu itu mengusung dan memenangkan reformasi terlebih dahulu harus memenangkan pertarungan di lini pertama, yaitu membuat garis demarkasi yang jelas dengan kelompok pro status quo. Dengan demikian ada evaluasi dan ‘penghakiman’ terhadap rezim sebelumnya. Tanpa itu, batas antara benarsalah, baik-buruk, agenda reformasi-bukan agenda reformasi, menjadi sangat kabur. Setelah tahap ini selesai dilakukan dan tercipta garis batas yang jelas, diantara sesama kelompok reformis harusnya menyepakati agenda-agenda reformasi yang hendak diusung bersama, termasuk di dalamnya adalah menciptakan arena baru sebagai ajang kompetisi dan pembentukan pemerintahan yang legitimate. Ketika agenda reformasi belum disepakati kemudian melompat masuk ke dalam arena pemilu (demokrasi prosedural-elektoral), maka persaingan dan konflikpun menjadi semakin meluas.
Pertarungan atau konflik tidak hanya terjadi antara kelompok pro demokrasi melawan pro status quo saja, tapi juga terjadi sesama kelompok pro demokrasi sendiri. Masuknya kelompok pengusung demokrasi ke dalam arena Pemilu inilah yang kemudian membuat transisi demokrasi di Indonesia semakin rentan dan berliku. Pertarungan di lini pertama belum tuntas, kelompok pro demokrasi dan reformasi sudah disibukkan dengan pertarungan di lini kedua yang mempertemukan antar kekuatan pro demokrasi dan reformasi sendiri. Dan nyatanya, pertarungan memperebutan jabatan-jabatan politik strategis di lini kedua ini jauh lebih seru dan mendebarkan dibandingkan dengan konflik di lini pertama. Tengok saja misalnya manuver “Poros Tengah” yang dimotori Amien Rais, yang kemudian berhasil menggalang dukungan bagi Gus Dur untuk naik ke kursi RI 1. Persaingan menjadi semakin atraktif dan akrobatik ketika Bulog Gate dan Brunei Gate mencuat ke permukaan. Padahal jika dikaji lebih dalam lagi, manuvermanuver politik yang waktu itu dilakukan oleh para elit politik sama sekali tidak mempunyai signifikasi terhadap agenda demokratisasi. Puncak dari peristiwa politik yang kontra produktif terhadap demokrasi ini adalah jatuhnya Gus Dur dari kursi Presiden yang kemudian digantikan oleh Megawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itulah sebenarnya reformasi sudah lenyap ditelan pragmatisme elit politik yang senang berebut kekuasaan.
Ancaman dan tantangan yang kedua muncul dari bangkitnya kekuatan Orbais di panggung politik dengan memanfaatkan prosedur demokrasi formal. Bahkan terkesan, kaum Orbais ini semakin percaya diri memanfaatkan panggung yang ada untuk melakukan konsolidasi ekonomi-politik merebut jabatan-jabatan strategis kekuasaan. Tilik misalnya Ajakan R. Hartono, Ketua Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk menjadi antek Soeharto pada saat kampanyenya di Jogjakarta beberapa waktu lalu. Dua atau tiga tahun lalu, rasanya mustahil orang akan dengan bangga mengatakan dirinya antek Soeharto, apalagi sampai memprovokasi orang lain menjadi antek Soeharto. Nampaknya Hartono menganggap masyarakat Indonesia sudah menderita amnesia sehingga dengan percaya diri dia mengajak masyarakat menjadi antek Soeharto. Dia menganggap masyarakat lupa bahwa Soeharto adalah pemimpin paling korup, sekaligus salah satu simbol diktator di dunia. Kegagalan partai-partai politik dan aktor-aktor politik baru dalam melakukan konsolidasi ekonomi politik pasca tumbangnya Soeharto nampaknya adalah sumber munculnya distrust masyarakat kepada partai politik dan aktor-aktor politik baru. Inilah yang kemudian dimanipulasi sedemikian rupa oleh kelompok Orbais sebagai kegagalan demokrasi, dengan mewacanakan klaim bahwa masa Orde Baru adalah masa kejayaan bangsa Indonesia. Sebuah pembodohan yang luar biasa! Bayangkan, selama 32 tahun terbukti Orde Baru telah gagal melakukan distribusi ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.
Sektor ekonomi pada masa Orde Baru dikuasai oleh para konglomerat daripada oleh pelaku industri kecil dan menengah. Pada masa Orde Baru pula hutang pemerintah mencapai mencapai US$ 65,5 miliar dan swasta sebesar US$ 72,2 miliar. Warisan kebobrokan sistem peradilan di Indonesia sampai hari inipun adalah warisan Orde Baru yang selama masa kekuasaannya membiarkan praktek peradilan dikuasai oleh para mafia. Keadilan dalam situasi seperti ini jelas menjadi milik mereka yang berduit daripada berpihak pada rasa keadilan itu sendiri. Tiga poin di atas hanya sekedar contoh betapa sebenarnya Orde Baru yang dipimpin Soeharto telah melakukan perusakan luar biasa terhadap sistem sosial politik di Indonesia, dimana dampaknya masih bisa dirasakan sampai sekarang. Ajakan yang dilakukan Hartono untuk kembali pada jaman Orba berarti sama dengan mengajak bangsa Indonesia kembali pada era hutang, era konglomerat, era otoriter, era pembatasan terhadap kebebasan berbicara dan berorganisasi, serta era represi militer

Pemilu sebagai Momentum Konsolidasi Demokrasi
Dua ancaman di atas agaknya sudah cukup dipakai sebagai titik tolak untuk segera melakukan penataan ulang agenda-agenda demokratisasi. Apalagi, hasil Pemilu Legislatif memperlihatkan semakin kaburnya harapan akan terjadi transformasi politik yang signifikan mendorong demokratisasi. PDI Perjuangan dan Golkar sebagai dua partai pemenang Pemilu 1999 terbukti gagal melakukan transformasi politik dan melaksanakan tugas dasar mereka sebagai partai politik, yaitu mengartikulasikan serta mengagregasikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Celakanya, dua partai ini pula yang tampil sebagai pemenang pada Pemilu 2004.
Jika Pemilu bisa membangkitkan kekuatan-kekuatan lama ke atas panggung politik formal dengan memanfaatkan prosedur demokrasi, maka seharusnya Pemilu juga bisa dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan pro demokrasi untuk mengkonsolidasikan diri, baik itu yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Karena logikanya Pemilu adalah centrum dari rotasi dan sirkulasi elit penguasa, upaya-upaya politik dalam bentuk pembentukan aliansi, koalisi, dan sebagainya merupakan strategi yang tak terhindarkan. Cara-cara seperti itulah yang kemudian diharapkan akan efektif menjauhkan mereka yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dari kesempatan menyelewengkan kekuasaannya. Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini adalah momentum bagi kelompok pro demokrasi untuk mengkonsolidasikan diri. Kalau pada Pemilu Legislatif kemarin kekuatan-kekuatan politik demokratik gagal melakukan transformasi dan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga tidak ada perubahan konfigurasi politik, adalah sebuah keniscayaan jika pada Pemilu Presiden mendatang perlu segera dilakukan konsolidasi yang melibatkan aktor-aktor politik, partai-partai politik, dan organisasi-organisasi sipil demokratik yang lebih luas. Isu strategis yang dapat diusung pada konteks ini misalnya adalah menghadang bangkitnya kekuatan Neo Orde Baru. Yang dimaksud dengan Neo Orba disini bukan semata-mata tersimbolkan pada partaipartai politik yang dulu nyata-nyata mendukung Orba dan partai-partai politik yang berisi antek-antek Soeharto. Yang dimaksud dengan Neo Orba dalam hal ini adalah semua aktor dan kekuatan-kekuatan politik yang mempunyai kesamaan watak, budaya, serta metode politik persis dengan Orde Baru. Menghadang bangkitnya Neo Orba ini merupakan agenda penting yang tidak bisa diremehkan sebagai strategi mengawal transisi demokrasi. Karena faktanya, transisi membutuhkan kepemimpinan kuat yang mampu mengambil jarak dengan kekuatan-kekuatan lama. Terbukti di Indonesia ketika transisi dipimpin oleh figur yang sangat lemah dan tidak memiliki skill leadership memadai, yang terjadi kemudian adalah negara menjadi semakin keropos dan tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik. Sehingga sering muncul pertanyaan tentang arti penting keberadaan negara bagi masyarakat. Pemimpin yang kuat juga berarti pemimpin yang mampu mengambil jarak dengan kekuatan-kekuatan lama. Sehingga proses pelanggaran dan kejahatan ekonomi politik di masa lalu dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara adil.
Dalam jangka panjang, skenario konsolidasi bisa dipersiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan makin kuatnya dominasi kekuatan-kekuatan Neo Orba di aras demokrasi formal. Pertama, berbicara tentang demokrasi juga berbicara chek and balances, adanya kontrol terhadap kekuasaan. Jikalau kekuatan Neo Orba ini tidak lagi terbendung, maka pembangunan oposisi di tingkat parlemen dengan memanfaatkan instrumen-instrumen demokrasi formal yang ada merupakan sebuah keharusan atau wajib hukumnya bagi partai-partai politik pro demokrasi. Tugas utama oposisi di parlemen ini adalah membelejeti semua bentuk kecurangan dan manipulasi yang berlangsung di tingkat parlemen. Tindak kecurangan dan manipulasi itu secara terus menerus harus dikomunikasikan kepada publik sebagai bagian dari pendidikan dan transformasi politik. Kedua, sejalan dengan pembangunan oposisi di tingkat parlemen, di tingkat ekstra parlementer harus terbangun organisasi-organisasi masyarakat sipil yang kuat, yang mampu mendukung sekaligus mengontrol semua proses politik yang berlangsung di parlemen. Antara gerakan di tingkat parlemen dan ekstra parlemen harus tercipta komunikasi politik yang sehat dan saling mendukung. Manipulasi dan klaim biasanya muncul ketika komunikasi politik tidak berjalan dengan baik dan timpang. Tuntutan dan tawaran program yang disuarakan oleh gerakan ekstra parlementer harus segera ditangkap oleh oposisi di parlemen. Sebaliknya, gerakan ekstra parlementer harus juga memberikan dukungan ketika kaum oposisi di parlemen memperjuangkan tuntutan yang disuarakan oleh kekuatan ekstra parlementer. Model komunikasi politik yang sehat semacam ini selain mendinamisasikan serta mensolidkan konsolidasi demokrasi, sekaligus sebagai pembangunan fatsoen politik baru di Indonesia. Karena komunikasi politik yang berlangsung di Indonesia belakangan ini selalu berporos pada money politic, sangat pragmatis dan mengabaikan moral serta etika demokrasi.
Pada konteks ini maka penting dilakukan distribusi peran di dalam kelompok pro demokrasi. Peran mereka yang bergerak di civil society tentu saja berbeda dengan mereka yang berada dalam political society. Yang terpenting, ada satu muara dan titik yang hendak dituju bersama. Ibarat membangun sebuah rumah, maka harus ada tukang batu, tukang kayu, tukang cat, dan sebagainya, dimana masing-masing mempunyai tugas dan peran yang berbeda, namun saling mendukung antara satu dengan yang lain. Selain membangun relasi antara gerakan ekstra parlementer dengan oposisi di tingkat parlemen, demokratisasi bisa dilakukan dengan membumikan demokrasi sehingga demokrasi dapat terinstitusionalisasi dan menjadi bagian dari hidup sehari-hari. Institusionalisasi demokrasi ini harus tertransformasikan kepada masyarakat luas dengan baik. Pengalaman selama tiga puluh dua tahun di bawah rezim otoriter Orde Baru, membuat masyarakat buta terhadap politik. Dalam pemahaman masyarakat, Pemilu adalah satu-satunya instrumen demokrasi yang ada. Pasca Pemilu, masyarakat tidak pernah tahu bagaiman kontrol terhadap pemeritahan dilakukan. Maklum, selama tiga puluh dua tahun masyarakat telah dibutakan dari politik oleh rezim.
Selama Orde Baru rezim selalu memanipulasi Pemilu sebagai satu-satunya arena berdemokrasi –secara hiperbol disebut dengan pesta demokrasi. Pasca Pemilu masyarakat tidak diperbolehkan berdemokrasi. Ruang dan waktu yang tersedia untuk memperbincangkan politik serta merta ditutup ketika pemilu sudah usai. Sehingga masyarakat benar-benar buta dengan banyaknya alternatif sarana berdemokrasi, termasuk bahwa demokrasi sebenarnya adalah kehidupan sehari-hari itu sendiri, bukan melulu yang berlangsung di aras formal.


(diambil dari makalah kaderisasi PMII)
Description: STRATEGI MOBILISASI & KONSOLIDASI DEMOKRASI
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: STRATEGI MOBILISASI & KONSOLIDASI DEMOKRASI

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area