Look up

Senin, 01 Desember 2008

Unknown 23.23.00
BAPMI DAN PENYELESAIAN SENGKETA PASAR MODAL
Oleh: Mukhammad Aqil Muzakki


A.PENDAHULUAN
Sengketa atau konflik adalah bagian dari irama kehidupan. Ia selalu ada, dan yang dalam keadaan paling jelek tidak dapat dihindarkan. Kita tidak dapat lari dari sengketa atau konflik. Ia harus diatasi atau diselesaikan. Secara tradisional, sebelum kita mengenal badan peradilan dalam sistem ketatanegaran mutakhir, masyarakat membentuk atau menciptakan sarana penyelesaian sengketa, yang secara bertahap dilembagakan melalui rapat-rapat komunitas tertentu. Yurisdiksinya mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat baik yang bersifat hubungan antara anggota dan penguasa komunitas, atau juga antara sesama anggota masyarakat sendiri. Sistem ketatanegaraan modern mengangkat kebutuhan akan sistem penyelesaian perkara ini ke tingkat yang lebih canggih dan profesional, bahkan mendeklarasikan keindependensian lembaga penyelesaian sengketa termaksud.
Sejarah menunjukkan berdampingannya sarana peradilan di satu pihak dan lembaga penyelesaian sengketa pola tradisional di lain pihak, sebagaimana yang misalnya terlihat di negara kita. Harapan bangsa-bangsa beradab adalah pada lebih menguatnya badan peradilan sebagai bagian dari alat kekuasaan negara sehinga apa yang disebut sebagai "keadilan" benar-benar tercapai dengan memuaskan. Namun suasana modern ternyata menjebak lembaga peradilan yang lahir dari sistem ketatanegaraan di atas. Umpamanya, demi pemberian kesempatan yang sempurna bagi pencari keadilan, sistem peradilan menjadi kompleks dan panjang, yang kemudian kerap disalahgunakan. Pemberian kesempatan yang luas bagi pencari peradilan sebagai bagian dari pilar demokrasi, tidak berhasil mencapai tujuannya. Sukar sekali kita melihat adanya orang yang legowo menerima putusan pengadilan atas dasar bahwa "memang saya salah". Yang mengemuka adalah "pokoknya saya punya hak untuk banding, bahkan kasasi". Celakanya kasasi pun tidak cukup, lalu digunakan sarana peninjauan kembali ("PK"). Padahal PK adalah sarana yang hanya dapat digunaka secara selektif.
Itulah sebabnya dalam transaksi bisnis internasional dikembangkan alternatif terhadap sistem peradilan modern tersebut, seperti yang banyak kita jumpai dalam dokumen-dokumen yang berkaitan. Selain dari lemahnya sistem peradilan dari sudut struktural, ketidakpuasan dunia usaha juga ditambah ekses dari sudut kelemahan pelaksana atau sumber daya manusia di belakang sistem peradilan modern tadi. Maka sang keadilan makin sukar digapai.
Di Indonesia pilihan lain untuk mendapatkan keadilan sudah lama dikenal. Menggantikan pasar hukum peninggalan Belanda adalah Undang-undang No. 30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dari sudut kelembagaan kita mengenal Badan Arbitrase Nasional Indonesia ("BANI"), disusul oleh Badan Arbitrase Muamalat Indonesia ("BAMUI"). Dalam rangka penyehatan perusahaan akibat krisis ekonomi tahun 1997, Pemerintah mendirikan Prakarsa Jakarta dengan pola mediasi sebagai dasar utama restrukturisasi. Di bidang perburuhan penyelesaian melalui sistem tripartit tidak lain merupakan mediasi. Revitalisasi sistem arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dewasa ini sejalan dengan tatanan hukum yang ada. Berdasarkan pasal 130 HIR, dalam setiap sidang perdata, hakim terlebih dahulu mengupayakan adanya perdamaian oleh dan antara para pihak yang bersengketa. Bahkan Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan yang mendudukkan hakim sebagai mediator aktif.

GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pasar Modal merupakan satu disiplin yang tumbuh dengan cukup pesat, dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perekonomian Indonesia. UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan hal tersebut dengan ungkapan "bahwa Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat". Arah kebijakan ekonomi dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004 menyatakan "Mengembangkan Pasar Modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi lembaga independen". Terlihat ada 6 ciri ideal dan esensial dalam pelaksanaan Pasar Modal yaitu:
1.sehat;
2.transparan;
3.efisien;
4.penerapan perundang-undangan;
5.standar internasional; serta
6.pengawasan oleh independen.
Keenam ciri di atas merupakan hal-hal yang sangat esensial. Berkaitan dengan itu perlu pula diperhatikan prinsip good corporate governance yang sekarang ini sudah mulai dibudayakan ke institusi/lembaga yang berkaitan dengan dunia usaha. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional menyatakan bahwa dalam rangka pasar modal perlu dilakukan berbagi kegiatan termasuk "peningkatan pelaksanaan good corporate governance dan sosialisasinya termasuk mendorong transparansi pelaku pasar modal". Kita tahu good corporate governance mengharuskan dipenuhinya unsur-unsur efisiensi, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu sejalan pula dengan visi Pasar Modal Indonesia yakni "Mewujudkan pasar modal sebagai penggerak ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing global".
Sementara itu dalam perspektif hukum, GBHN dalam Arah kebijakan hukum memandatkan hal-hal yang relevan seperti:
"Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum …(1)
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran …(8)
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secar tuntas…" (10)
Penyelesaian sengketa di bidang Pasar Modal berada dalam koridor yang berunsurkan aspek-aspek yang telah diuraikan di atas. Secara ringkas dalam rangka penyelenggaraan Pasar Modal dengan berbagai atribut di atas, dikaitkan dengan kehendak politis untuk mencapai supremasi hukum dengan segala dampak pada proses penyelesaian sengketa, didirikan suatu lembaga bernama Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia ("BAPMI").
BAPMI didirikan tanggal 9 Agustus 2002 dalam suatu upacara yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan Akta Pendirian BAPMI didahului oleh kesepakatan (MOU) antara 17 asosiasi di lingkungan Pasar Modal Indonesia dan keempat self regulatory organizations/SROs (BEJ, BES, KPEI dan KSEI) bahwa SROs akan mengesahkan 17 asosiasi tersebut sebagai Anggota BAPMI setelah Akta Pendirian BAPMI yang dibuat oleh SROs memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM. Walaupun didirikan oleh para SROs dan pelaku Pasar Modal, BAPMI merupakan lembaga yang independen. Hal ini merupakan syarat pokok bagi suatu lembaga yang menyediakan sarana penyelesaian sengketa. Keuangan BAPMI sebagai contoh didapatkan dari iuran anggota, biaya dan imbalan, serta sumbangan yang tidak mengikat.

TIGA JENIS JASA
Walaupun menyandang sebutan "Arbitrase", jasa BAPMI meliputi jasa:
1.pemberian Pendapat Mengikat (Binding Opinion); dan
2.penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dimulai dari yang paling ringan, Pendapat Mengikat dikeluarkan oleh Pengurus BAPMI atas permintaan para pihak yang berbeda pendapat tentang suatu masalah misalnya mengenai ketentuan tertentu dalam perjanjian mereka. Jadi secara material belum ada sengketa. Namun demikian pendapat yang dikeluarkan oleh BAPMI ini wajib diikuti oleh para pihak yang memintanya itu. Artinya pihak yang tidak melaksanakan pendapat mengikat dianggap telah melakukan cidera janji.
Alternatif Penyelesaian Sengketa ("APS") merupakan suatu fase yang lebih serius sebab di sini sudah mulai ada sengketa. Namun para pihak yakin akan dapat menyelesaikan berdasarkan kesepakatan antara mereka.Yang dibutuhkan adalah pihak netral yang akan membimbing mereka mencapai perdamaian yang dibuat oleh mereka sendiri. Pihak netral ini disebut sebagai mediator yang disediakan oleh BAPMI. Seperti pada Pendapat Mengikat, permintaan untuk APS harus disampaikan oleh para pihak dan karena itu kesepakatan yang mereka buat (dengan bantuan mediator) harus mereka hormati. Tidak melaksanakan ini oleh pihak tertentu merupakan cidera janji.
Sebagai catatan, para arbiter dapat bertindak sebagai mediator dengan pembatasan bahwa seseorang yang telah menjadi mediator, tidak dapat berfungsi sebagai arbiter untuk kasus yang sama.
Arbitrase pada hakekatnya adalah pengadilan dengan hakim majelis arbiter atau arbiter tunggal. Berbeda dari dua pola penyelesaian sengketa/beda pendapat di atas, putusan diberikan oleh majelis arbiter/arbiter tunggal. Salah satu syarat dikabulkannya permohonan arbitrase adalah adanya perjanjian antara para pihak, baik yang sudah dimuat dalam perjanjian induk transaksi mereka, maupun yang dibuat setelah terjadi sengketa. Sebagaimana halnya dengan putusan arbitrase pada umumnya putusan arbitrase harus didaftarkan pada pengadilan negeri, guna mendapatkan dukungan otoritas bagi pelaksanaan putusan tersebut.

LIMA KOMPONEN UTAMA
Untuk melaksanakan amanah tersebut terdapat 5 elemen penting yang harus diadakan yaitu:
1.Pengurus yang kompeten, kredibel, berintergritas;
2.visi dan misi organisasi;
3.Peraturan dan acara yang baik dan dapat dilaksanakan;
4.arbiter yang kompeten jujur dan berintergritas;serta
5.struktur biaya dan imbalan yang dikenakan bagi penguasa jasa.
Keliama elemen tersebut telah dimiliki oleh BAPMI. Namun untuk kepentingan seminar hari ini saya hanya menguraikan 4 komponen terakhir.
Pertama tentang visi dan misi, yang telah disepakati berbunyi: "Menjadi salah satu pilar penunjang dalam mewujudkan pasar modal indonesia yang tangguh dan berdaya saing global melalui partisipasi dalam penegakan hukum di bidang Pasar Modal".
Visi tersebut dilaksanakan dengan misi sebagai berikut:
1.melaksanakan fungsi sebagai lembaga arbitrase yang memiliki kredibilitas dan intergritas tinggi;
2.melaksanakan fungsi sebagai lembaga yang independen dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak; serta
3.menjadikan diri sebagai pilihan pelaku Pasar Modal di indonesia dalam penyelesaian sengketa dan beda pendapat di bidang Pasar Modal.
Peraturan dan Acara (Rules and Procedures) sebagai komponen berikut, merupakan salah satu elemen kunci bagi pelaksanaan penyelesaian sengketa seperti yang telah dituangkan dalam. Kep-01/BAPMI/10.2002 j.o. Kep-04/BAPMI/11.2002. Peraturan dan Acara memuat beberapa hal berikut:
1.Ketentuan Umum;
2.Pendapat Mengikat;
3.Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta
4.Arbitrase.

Satu hal yang signifikan, dalam Peraturan dan Acara ini adalah ketentuan mengenai pelaksanaan putusan. Setiap pihak yang menang namun menghadapi si kalah yang tidak koperatif, diberi kesempatan untuk melaporkan ke 'bandelan' si kalah ini ke organisasi induk tempat si kalah bernaung. Ini dimaksudkan agar si kalah mendapat sanksi komunitas baginya.
Salah satu unsur penting lain adalah mengenai arbiter yang secara umum terdapat dalam UU No.30 tahun 1999. Namun untuk arbiter BAPMI ditetapkan beberapa syarat lain, diantaranya telah berpengalaman minimal 15 tahun di bidang Pasar Modal. Dalam kaitan dengan arbiter, Pengurus BAPMI telah mengeluarkan Kep-03/BAPMI/11.2002 tentang Peraturan Arbiter dan Kep-05/BAPMI/12.2002 tentang Benturan Kepentingan. Saat ini BAPMI memiliki 17 arbiter yakni: Djenal Sidik Suraputra, Fatmah Jatim, Gunawan Sumantri, Hamud M. Balfas, Ilya Avianti, Indra Safitri, Mas Achmad Daniri, M. Irsan Nasarudin, Ratnawati Prasodjo, Rudhy A Lontoh, Soemarso Slamet Rahardjo, Sofyan Djalil, Sutan Remy Sjahdeini, Mas Abdurachim Husein, Felix Oentoeng Soebagjo, Achmad Zren Umar Purba, dan Iswahjudi Karim.
Seperti telah disinggung di atas, BAPMI adalah lembaga independen. Salah satu sumber keuangannya adalah dari imbalan biaya. Untuk itu Pengurus BAPMI telah mengeluarkan ketentuan mengenai struktur biaya dan imbalan jasa. Pada intinya struktur biaya dan imbalan terdiri atas komponen biaya pendaftaran yang tidak bisa dikembalikan, biaya administratif, serta imbalan jasa.

CONTOH SENGKETA
Sejauh ini konflik perdata yang masuk dalam yurisdiksi BAPMI, meliputi peristiwa-peristiwa berikut:
1.Pialang vs Investor :
2.terabaikannya prinsip know your customer;
3.investor tidak mempelajari persyaratan dan ketentuan pembukaan rekening;
4.pialang tidak melaksanakan order secara benar;
5.konflik kepentingan karena lebih mementingkan order dari investor lain;
6.nasehat yang tidak benar;
7.tiadanya dana/saham dalam jumlah yang cukup;
8.pialang tidak melakukan pengiriman laporan bulanan;
9.pialang menjanjikan bahwa investor untung;
10.tidak sesuainya catatan mengenai jumlah uang/saham antara pialang dan investor.
Antara pialang terdapat kemungkinan konflik misalnya dalam hal:
1.pinjam meminjam uang/saham;
2.tarik-menarik nasabah/pegawai;
3.titip order antar pialang.
4.Akhirnya antara bursa dan pialang terdapat kemungkinan sengketa, umpamanya karena:
5.pembatalan transaksi;
6.gangguan pada sistem komunikasi;
7.perbedaan perlakuan.

B.HARAPAN
BAPMI adalah milik kita semua, karena itu manfaatkanlah BAPMI. Kami memastikan bahwa BAPMI telah bisa berfungsi sebagaimana layaknya lembaga penyelesaian sengketa yang lain. Peranan rekan-rekan konsultan hukum sangat penting dalam turut mensukseskan partisipasi BAPMI dalam perkembangan Pasar Modal Indonesia.
Di samping harapan makro di atas secara makro saya berharap agar lembaga arbitrase dan derivatifnya masih merupakan lembaga dan sistem yang masih dihargai di tanah air ini. Walaupun di sana-sini kita mendengar adanya keluhan mengenai efektifitas lembaga tersebut, terutama oleh pihak peradilan. Namun keluhan yang demikian hendaklah kita pandang sebagai ekses dari pelaksanaan suatu konsep. Sebab bagaimanapun, seperti ditegaskann oleh Ketua Mahkamah Agung dalam berbagai kesempatan, lembaga alternatif penyelesaian sengketa akan sangat membantu badan peradilan dalam menyelesaikan tumpukan perkara.

C.PENUTUP
Pasar Modal adalah lembaga yang vital bagi perekonomian negara. Eksistensi pasar madal, termasuk instrumen obligasi haruslah didudukan dalam koridor good corporate governance serta supremasi hukum. Sementara itu kehadiran BAPMI tidak lain merupakan pengejawantahan dari kebutuhan berperannya sistem penyelesaian sengketa yang pada akhirnya akan berpengaruh pada sistem Pasar Modal termasuk obligasi yang efisien dan efektif serta transparan.

di sadur dari Achmad Zen Umar Purba
Description: sengketa di pasar modal
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: sengketa di pasar modal

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area