Look up

Selasa, 19 Januari 2010

Unknown 00.25.00
sekilas pandang,...

1.Pandangan Islam mengenai harta
a.Pemilik mutlak terhadap sesuatu yang ada di muka bumi ini, termasuk harta benda adalah Allah.
“… dan berikankah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang di karuniakan-nya kepada kalian…”(an Nuur : 33)

b.Status harta yang di miliki manusia adalah sebagai berikut :
Harta sebagai amanah (titipan) dari allah
Harta sebagai perhiasan hidup
Harta sebagai ujian keimanan
Harta sebagai bekal ibadah

c.Pemilikan harta dapat di lakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal dan sesuai dengan aturan-nya.

d.Dilarang mencari harta, berusaha, atau bekerja yang dapat melupakan kematian, melupakan zikrulloh (tidak ingat kepada Allah dengan segala ketentuan-Nya), melupakan shalat dan zakat, serta memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja.

e.Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti melalui kegiatan riba, perjudian, dan berjual beli barang yang dilarang atau haram.
Pandangan Islam tentang investasi
Dalam perpektif ekonomi islam, investasi bukanlah melulu bercerita tentang beberapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melelui aktifitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam islam, antara lain:
1.akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu (nisab zakat) akan dikenakan zakat hingga hal ini mendorong pemiliknya mengelola melalui investasi.
2.aktivitas investasi dilakukan didasarkan berdasarkan pada motivasi sosial

Konsep investasi:
a. Return, untuk memperoleh keuntungan investasi.
b. Resiko, sudah hal yang wajar mengharapkan return tapi ada hal penting yang harus di tanggung dari investasi dari investasi tersebut (Eduardus, 2001 : 13-20)

>>Pasar uang konvensional dan syari’ah
1. Pasar uang konvensional
→ pasar dengan instrumen finansial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.
Instrumen pasar uang diindonesia
Sertifikat bank indonesia (SBI)
Surat berharga pasar uang (SBPU)
Sertifikat deposito
Commercial paper
Call money
Wesel dan promes
Repurchase agreement
Banker’s acceptance
Bill of exchange

2. Pasar uang syari’ah
→ Pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek yang fungsinya selain menfasilitasi perdagangan jangka pendek tapi juga berperan mendukung investasi jangka panjang dimana dilarang adanya riba di dalamnya.
Syarat-syarat instrumen keuangan di pasar uang syari’ah
Pendapatan yang baik (good return)
Resiko yang rendah (low risk)
Mudah dicairkan (redeemable)
Sederhana (simple)
Fleksibel (Zainul Arifin, 2002 : 203-205).

DAFTAR PUSTAKA

Didin Hafidhuddin, Islam Aplikatif, Jakarta : Gema Insani , 2003.
M. Insan Nasarudin, SH. dkk. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media. Group. 2006.
Frank. J. Fabozy, Manajemen Investasi, Jakarta, Salemba Empat, 2000.
Edvardus Tandellilin, Manajemen Investasi dan Portofolio. Yogyakarta: BPEE, 2000
Zainul arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet, 2002.
abiaqsa.blogspot.com.konsep investasi dalam islam. diakses tanggal 21 maret 2009
Description: HARTA MENURUT ISLAM
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: HARTA MENURUT ISLAM

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area