Look up

Selasa, 19 Januari 2010

Unknown 00.33.00
sebuah referensi makalah

Oleh: Mukhammad Aqil Muzakki

1.Pasar Modal
Pengertian pasar modal konvensional Pasar modal merupakan pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka palnjang, baik dalam bentuk uang maupun modal sendiri yang di terbitkan oleh perusahaan swasta.
Pasar modal syari’ah meruipakan Pasar modal yang tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling beli atau jual dalam waktu yang singkat untuk dapat keuntungan antara selisih jual dan beli. Pemegang saham syari’ah merupakan pemegang saham untuk jangka relatif panjang.
Instrumen pasar modal:
> Ekuitas
> Pendapatan Tetap
> Stock (Saham)
> Bond (Obligasi)

Analisis pasar modal
Antara pasar modal konvensional dan pasar modal syari’ah jelas terdapat perbedaan. Pada pasar modal syari’ah tidak mengenal kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan ajaranIslam seperti gharar (tidak jelas), maysir (judi), dan riba sedangkan dalam pasar modal syari’ah tidak terlepas dari hal-hal tersebut. Pada dasarnya dalamIslam pasar modal itu boleh selama tidak merugikan pihak lain, menipu, tidak jelas, mengandung riba dan maysir.

2.Obligasi
Pengertian obligasi
Merupakan instrument hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.
Jenis-jenis obligasi :
Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi atas nama (registerd bonds)
Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)

Keuntungan obligasi
> Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon, yang menghasilkan adalah bunga. Obligasi syari’ah mempergunakan akad (perjanjian) mudharabah (profit sharing) atau bagi hasil nisbah (perbandingan pembagian) dan waktu pembagiannya dimuka
> Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus (tidak dengan termin-termin)
> Biaya relatif murah
> Proses relatif mudah
> Emiten akan lebih dikenal masyarakat
> Pembayaran tingkat bunga dapat dilakukan berdasarkan tingkat bunga tetap dan atau dengan tingkat harga mengembang (Darmadji: 43 – 44)

Penentuan harga obligasi
Penentuan harga obligasi ditentukan dengan menambahkan 2 nilai:
> Nilai sekarang pembayaran suku bunga kupon 6 bulanan
> Nilai sekarang nilai maturitas obligasi


3.Saham
Pengertian saham
Saham → tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (Djarmadji : 6)

Jenis-jenis saham
Saham Biasa (common stocks); Saham preferen (preferred stocks)
Saham atas unjuk (bearer stocks); Saham atas nama (registered stocks)

Keuntungan saham
Dividen → pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan
Capital gain → selisih antara harga beli dan harga jual
Saham bonus (jika ada) → saham-saham baru yang dikeuarkan oleh perseroan terbatas untuk para pemegang saham lama (Djarmadji : 6-9).

Penentuan harga saham
Pada pasar perdana, harga saham disebut face price, yaitu harga saham sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada lembar saham tersebut.
Sedangkan pada Pasar sekunder, harga pasar disebut market price, yaitu harga saham ditentukan pada harga pasar atau lembar saham tersebut.

4.Strategi investasi
Surat berharga (sekuritas)
Secarik kertas yang menunjukkan hak pemodal (yaitu pihak yang memiliki kertas tersebut) untuk memperoleh bagian dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan berbagai kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya (Tjiptono Djarmadji, dkk : 3).

Surat berharga:
Bersifat pernyataan atau ekuitas
Bersifat hutang

Strategi investasi
Investasi harus didasarkan pada Return untuk memperoleh keuntungan investasi, dan Resiko (Eduardus, 2001 : 13-20).

Proses keputusan investasi ada 5 :
1.Penentuan tujuan investasi
2.Penentuan kebijakan investasi
3.Pemilihan strategi fortofolio → aktif dan pasif
4.Pemilihan asset
5.Pengukuran dan evaluasi kenerja fortofolio.


DAFTAR PUSTAKA

Didin Hafidhuddin, Islam Aplikatif, Jakarta : Gema Insani , 2003.
Edvardus Tandellilin, Manajemen Investasi dan Portofolio. Yogyakarta: BPEE, 2000
Frank. J. Fabozy, Manajemen Investasi, Jakarta, Salemba Empat, 2000.
M. Insan Nasarudin, SH. dkk. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media. Group. 2006.
Zainul arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet, 2002.
Description: PASAR MODAL SYARIAH
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: PASAR MODAL SYARIAH

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area