Look up

Minggu, 20 April 2014

Unknown 12.37.00 , ,
BAB I
Pendahuluan

A.    Latar belakang masalah
Saat ini dunia telah memasuki dunia baru yaitu era modern. Hal ini diantaranya ditandai oleh semakin maju dan canggihnya bidang teknologi, baik teknologi transportasi maupun komununikasi. Dahulu, untuk dapat pergi berhaji orang memerlukan waktu berbulan-bulan dengan menaiki kapal laut agar dapat sampai di Makkah. Namun, kini dengan adanya pesawat terbang orang dapat pergi ke makkah kurang dai 24 jam. Inilah salah satu kecanggihan teknologi di bidang transportasi.

Selain itu, kecangihan teknologi kini sudah mulai merambah memasuki bidang komunikasi, yaitu, diantaranya dengan adanya handphone. Melalui hadphone ini seseorang dapat berbicara atau berkomunikasi langsung dengan orang lain yang berada di lain tempat, bahkan dapat sampai ke luar negri. Selain itu, fasilitas lain yang dimiliki handphone ini adalah adanya SMS (sort message service) yaitu suatu fasilitas berupa pesan singkat. Melalui SMS ini seseorang dapat mengirim pesan kepada orang lain dengan cepat, mudah, dan biaya yang relative murah.

Akan tetapi dengan adanya perkembangan teknologi ini terutama di bidang komunikasi, berkembang pula permasalahan- permasalahan yang di hadapi umat Islam, diantaranya yang berkaitan dengan undian berhadiah. Saat ini undian berhadiah sudah semakin canggih yaitu melalui SMS atau yang sering kita dengar dengan istilaah SMS berhadiah dimana hal ini pada zaman nabi belum ada.

Yang menjadi pertanyaan sekarang ialah, apakah SMS berhadiah ini diperbolehkan dalam Islam? atau bahkan SMS berhadiah ini dapat disamakan dengan judi yang jelas-jelas bahwa judi itu dilarang dalam islam?
Oleh karena itu pada makalah ini akakn dibahas tentang hukum SMS berhadiah, apakah dapat disamakan dengan judi.

B.     Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat diambil beberapa rumusan masalah seenagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan judi dalam perspektif Islam?
2.      Apakah SMS berhadiah termasuk judi?

Bab II
Pembahasan

A.    Pengertian SMS dan judi
Sebelum mengidentifikasi SMS berhadiah termasuk judi atau bukan, akan lebih baik jika terlebih dahulu kita  berkenalan dengan SMS dan judi. Agar nantinya menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi dan menyimpulkan bagaimana hukum SMS berhadiah perspektif islam.

Sort Message Service (SMS) adalah suatu fasilitas untuk mengirim dan menerima suatu pesan singkat berupa teks melalui perangkat nirkabel, yaitu perangkat komunikasi telepon selular, dalam hal ini perangkat nirkabel yang digunakan adalah telepon selular[1]

Judi ialah segala rupa permainan yang bersifat mengadu untung dan membayar kepada pihak yang menang dengan jumlah tertentu.[2]

Judi ialah suatu aktifitas untuk mengambil keuntungan dari bentuk permainan seperti kartu, adu ayam, main bola dan permainan yang lain.[3]

Judi yang dalam bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.[4]

Ibrahim Husain dalam buku Kajian Fiqih Kontemporer menyebutkan, Judi atau maisir adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majlis.[5]

Taruhan dengan berbagai macam variannya, termasuk yanasib (undian) maka sudah diharamkan oleh Islam. Sebab, perjudian termasuk penyakit buruk yang dapat melemahkan kekuatan fisik dan pikiran seseorang tanpa ada keuntungan yang dinilai baik oleh syari’at, bahkan menjadikan orang lemah dan malas. Sebab, judi merupakan upaya memperoleh penghasilan tanpa bersusah payah dan bekerja. Apalagi, juga dapat menimbulkan kedengkian mendalam di antara manusia, menyulut api permusuhan dan pertikaian yang tidak berujung. Sehingga perjudian digambarkan oleh Al Quran  al Karim sebagai perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.[6]

Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughniy mendefinisikan judi (al-maisir) dengan kullu la’b fiihi qimaar (setiap permainan yang di dalamnya ada taruhan), dan semua bentuk perjudian hukumnya adalah haram. Hanya saja, mayoritas ulama berkonsensus mengenai bolehnya suatu perlombaan yang memperebutkan hadiah atau dengan sebuah pertaruhan (al-rihaan). Adapun bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan adalah sebagai berikut:
þ  Dua orang atau lebih berlomba untuk memperebutkan hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Lalu, orang tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis finish, ia berhak mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil hadiah yang dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam taruhan yang dilarang.
þ  2. Salah satu dari peserta lomba mengeluarkan uang atau hartanya sendiri, kemudian ia berkata kepada peserta lomba lainnya, “Siapa saja yang bisa mendahului saya sampai ke garis finish, ia berhak mendapatkan uang atau harta saya ini.” Dalil yang membolehkan perlombaan semacam ini adalah sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Ahmad ra; bahwasanya Anas bin Malik pernah ditanya tentang taruhan di masa Rasulullah saw. هَلْ كُنْتُمْ تُرَاهِنُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ لَقَدْ رَاهَنَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ يُقَالُ لَهُ سُبْحَةُ فَسَبَقَ النَّاسَ فَهَشَّ لِذَلِكَ وَأَعْجَبَهُ “Apakah anda melakukan taruhan (rihaan) di masa Rasulullah saw. Anas bin Malik menjawab, “Ya, benar. Sesungguhnya Rasulullah saw mempertaruhkan seekor kuda yang bernama Subhah. Lalu, beliau berlomba dengan para shahabat dan berhasil memenangkan perlombaan tersebut. Lantas, beliau mengaguminya.”[HR. Imam Ahmad][7]

Firman Allah yang berkaitan dengan judi:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”

[136] Segala minuman yang memabukkan.

Kriteria Judi :
a.       Ada peserta judi saja atau peserta judi dan bandar.
b.      Uang taruhan berasal dari iuran peserta judi.
c.       Adanya undian atau spekulasi (gharar).
d.      Ada Pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan.

B.     Hukum SMS berhadiah
Melihat definisi judi dan kriterianya , mugkin dalam hati kita akan bertanya-tanya, apakah semua undian termasuk judi? Kemudian bagaimana hukum SMS berhadiah, apakah termasuk judi atau tidak?

Untuk menentukan apakah SMS berhadiah termasuk judi atau tidak, kita harus meneliti realitas SMS berhadiah terlebih dahulu.   Umumnya, kuis SMS ini diselenggarakan oleh sebuah perusahaan maupun individu-individu tertentu bekerjasama dengan operator ponsel.  Selanjutnya, pihak penyelenggara menyodorkan pertanyaan semudah dan segampang mungkin untuk dijawab.  Ini ditujukan agar peserta tertarik untuk mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya.  Setelah itu, penyelenggara kuis SMS mengundi pemenangnya dengan menggunakan metode tertentu.   Adakalanya peserta diberi nomor pin terlebih dahulu.  Selanjutnya, nomor pin ini diacak dan diundi untuk menentukan siapa yang berkesempatan menjawab pertanyaan dari penyelenggara kuis.  Bila ia mampu menjawab pertanyaan, ia akan mendapatkan hadiah.  Jika tidak bisa menjawab, ia gagal memperoleh hadiah.  Ada pula yang langsung mengundi pemenangnya berdasarkan nomor telpon yang masuk.  Siapa saja yang beruntung mendapatkan undian, maka ia akan mendapatkan sejumlah hadiah dari penyelenggara kuisSMS.[8]

Jika cara mendapatkan sebuah hadiah  hanya dengan menjawab pertanyaan melalui SMS dengan tarif SMS sewajarnya (tanpa adanya bianya tambahan), maka ini tidak termasuk judi. Namun apabila ada ketentuan lain seperti adanya spekulasi dan tarif berubah dari tarif normalnya, maka inilah yang perlu dipertanyakan. Jika seperti ini kasusnya maka dimungkinkan ini merupakan praktek judi. Karena di dalam pengiriman SMS itu dimungkinkan:
1.   Pengirim SMS berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
2.  Penyelanggara kuis SMS berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
3.   Spekulasi (undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
4.  Hadiah diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS.
5.   Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan.

Adapun yang bukan judi, yaitu apabila hadiah bukan diambilkan dari uang pendaftaran peserta tapi pihak ketiga yang disebut sponsor mungkin pribadi atau perusahaan, uang kas atau lainnya bukan dari yang berasalah dari peserta, sedangkan kontribusi peserta hanya dibuat konsumsi dan akomodasi, seperti ini bukan judi tapi kompetisi dan hukumnya mubah atau boleh.

Hukum kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan harga pulsa yang melebihi tarif biasa adalah. Sebab, terdapat unsure maisir (gambling/taruhan) bila penyelenggara mengambil keuntungan dari akumulasi harga pulsa tersebut. Lebih-lebih hadiahnya diambilkan dari akumulasi harga pulsa tersebut. [9]

Selain itu, Kuis SMS Berhadiah menurut Fatwa MUI SMS berhadiah dipandang oleh MUI dalam fatwanya sebagai suatu kegiatan perjudian, karena mempertaruhkan harta untuk tujuan memperoleh materi (hadiah). Akan tetapi MUI tidak serta-merta mengharamkan kegiatan tersebut, dikecualikan darinya (fatwa) SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS peserta, yang demikian adalah halal hukumnya. Pengecualian ini dikiyaskan kepada hukum musabaqah dimana terdapat beberapa taruhan yang diperbolehkan oleh para ulama yang salah satu diantaranya adalah jika hadiah disediakan oleh hakim atau pihak lain di luar musabaqah (pihak ketiga), maka boleh hukumnya.[10]

KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa SMS berhadiah termasuk judi, karena:
þ  Mempertaruhkan harta dengan tujuan  untuk memperoleh materi
þ  Pengirim SMS berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
þ  Penyelanggara kuis SMS berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
þ  Spekulasi (undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
þ  Hadiah diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS.
þ  Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan.

Sehingga SMS berhadiah hukumnya haram. Namun terdapat pengecualian bahwa apabila SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS peserta, yang demikian adalah halal hukumnya dan bukan termasuk judi.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,TeungkU. 2007. Al Islam.Semarang: PT Pustaka Rizki Putra

Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar rafika

Aibak, Kutbuddin, 2009. Kajian Fiqih Kontemporer. Jogjakarta: Teras

Tim lajnah ta’lif wan nasyr (LTN) PBNU. 2011. Ahkamul Fuqoha solusi actual hukum islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama (1926-2010 M). Surabaya: khalista,






[2] Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Al Islam,(Semanrang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2007), hlm 355
[3]  Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam,( Jakarta: Sinar rafika, 2007), hlm 92
[5] Kutbuddin aibak, kajian Fiqih kontemporer, (Jogjakarta: teras, 2009) hlm. 202
[6]  Tim lajnah ta’lif wan nasyr (LTN) PBNU, Ahkamul Fuqoha solusi actual hukum islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama (1926-2010 M). (Surabaya: khalista, 2011). Hal 678
[9] Tim lajnah ta’lif wan nasyr (LTN) PBNU, Ahkamul Fuqoha solusi actual hukum islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama (1926-2010 M). (Surabaya: khalista, 2011). Hal 678
Description: makalah HUKUM SMS BERHADIAH
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: makalah HUKUM SMS BERHADIAH

Tidak ada komentar:

Apakah blog ini membantu?

Networking Area