BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
belakang masalah
Saat ini dunia
telah memasuki dunia baru yaitu era modern. Hal ini diantaranya ditandai oleh
semakin maju dan canggihnya bidang teknologi, baik teknologi transportasi
maupun komununikasi. Dahulu, untuk dapat pergi berhaji orang memerlukan waktu
berbulan-bulan dengan menaiki kapal laut agar dapat sampai di Makkah. Namun,
kini dengan adanya pesawat terbang orang dapat pergi ke makkah kurang dai 24
jam. Inilah salah satu kecanggihan teknologi di bidang transportasi.
Selain itu,
kecangihan teknologi kini sudah mulai merambah memasuki bidang komunikasi,
yaitu, diantaranya dengan adanya handphone. Melalui hadphone ini seseorang
dapat berbicara atau berkomunikasi langsung dengan orang lain yang berada di
lain tempat, bahkan dapat sampai ke luar negri. Selain itu, fasilitas lain yang
dimiliki handphone ini adalah adanya SMS (sort message service) yaitu suatu
fasilitas berupa pesan singkat. Melalui SMS ini seseorang dapat mengirim pesan
kepada orang lain dengan cepat, mudah, dan biaya yang relative murah.
Akan tetapi
dengan adanya perkembangan teknologi ini terutama di bidang komunikasi,
berkembang pula permasalahan- permasalahan yang di hadapi umat Islam, diantaranya
yang berkaitan dengan undian berhadiah. Saat ini undian berhadiah sudah semakin
canggih yaitu melalui SMS atau yang sering kita dengar dengan istilaah SMS
berhadiah dimana hal ini pada zaman nabi belum ada.
Yang menjadi
pertanyaan sekarang ialah, apakah SMS berhadiah ini diperbolehkan dalam Islam?
atau bahkan SMS berhadiah ini dapat disamakan dengan judi yang jelas-jelas
bahwa judi itu dilarang dalam islam?
Oleh karena itu
pada makalah ini akakn dibahas tentang hukum SMS berhadiah, apakah dapat
disamakan dengan judi.
B.
Rumusan
masalah
Dari latar
belakang masalah diatas dapat diambil beberapa rumusan masalah seenagai
berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan judi
dalam perspektif Islam?
2.
Apakah SMS berhadiah termasuk judi?
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
SMS dan judi
Sebelum
mengidentifikasi SMS berhadiah termasuk judi atau bukan, akan lebih baik jika
terlebih dahulu kita berkenalan dengan SMS
dan judi. Agar nantinya menjadi lebih mudah untuk mengidentifikasi dan
menyimpulkan bagaimana hukum SMS berhadiah perspektif islam.
Sort Message
Service
(SMS) adalah suatu fasilitas untuk mengirim dan menerima suatu pesan
singkat berupa teks melalui perangkat nirkabel, yaitu perangkat komunikasi telepon
selular, dalam hal ini perangkat nirkabel yang digunakan adalah telepon selular[1]
Judi ialah
segala rupa permainan yang bersifat mengadu untung dan membayar kepada pihak
yang menang dengan jumlah tertentu.[2]
Judi ialah suatu
aktifitas untuk mengambil keuntungan dari bentuk permainan seperti kartu, adu
ayam, main bola dan permainan yang lain.[3]
Judi yang dalam
bahasa syar'i disebut maysir atau qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh
dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak
dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu
aksi atau peristiwa”.[4]
Ibrahim Husain
dalam buku Kajian Fiqih Kontemporer menyebutkan, Judi atau maisir adalah permainan yang mengandung
unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau
berhadap-hadapan dalam satu majlis.[5]
Taruhan dengan
berbagai macam variannya, termasuk yanasib
(undian) maka sudah diharamkan oleh Islam. Sebab, perjudian termasuk penyakit
buruk yang dapat melemahkan kekuatan fisik dan pikiran seseorang tanpa ada keuntungan
yang dinilai baik oleh syari’at, bahkan menjadikan orang lemah dan malas. Sebab,
judi merupakan upaya memperoleh penghasilan tanpa bersusah payah dan bekerja. Apalagi,
juga dapat menimbulkan kedengkian mendalam di antara manusia, menyulut api
permusuhan dan pertikaian yang tidak berujung. Sehingga perjudian digambarkan
oleh Al Quran al Karim sebagai perbuatan
keji yang termasuk perbuatan setan.[6]
Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughniy mendefinisikan judi
(al-maisir) dengan kullu la’b fiihi
qimaar (setiap permainan yang di dalamnya ada taruhan), dan semua bentuk
perjudian hukumnya adalah haram. Hanya saja, mayoritas ulama berkonsensus
mengenai bolehnya suatu perlombaan yang memperebutkan hadiah atau dengan sebuah
pertaruhan (al-rihaan). Adapun bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan
adalah sebagai berikut:
þ Dua orang atau lebih berlomba untuk
memperebutkan hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang.
Lalu, orang tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis
finish, ia berhak mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil
hadiah yang dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam
taruhan yang dilarang.
þ 2. Salah satu dari peserta lomba
mengeluarkan uang atau hartanya sendiri, kemudian ia berkata kepada peserta
lomba lainnya, “Siapa saja yang bisa mendahului saya sampai ke garis finish, ia
berhak mendapatkan uang atau harta saya ini.” Dalil yang membolehkan perlombaan
semacam ini adalah sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Ahmad ra;
bahwasanya Anas bin Malik pernah ditanya tentang taruhan di masa Rasulullah
saw. هَلْ كُنْتُمْ تُرَاهِنُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ لَقَدْ رَاهَنَ عَلَى فَرَسٍ لَهُ يُقَالُ لَهُ
سُبْحَةُ فَسَبَقَ النَّاسَ فَهَشَّ لِذَلِكَ وَأَعْجَبَهُ “Apakah anda melakukan
taruhan (rihaan) di masa Rasulullah saw. Anas bin Malik menjawab, “Ya, benar.
Sesungguhnya Rasulullah saw mempertaruhkan seekor kuda yang bernama Subhah.
Lalu, beliau berlomba dengan para shahabat dan berhasil memenangkan perlombaan
tersebut. Lantas, beliau mengaguminya.”[HR. Imam Ahmad][7]
Firman
Allah yang berkaitan dengan judi:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
$yJ¯RÎ)
ãôJsø:$#
çÅ£øyJø9$#ur
Ü>$|ÁRF{$#ur
ãN»s9øF{$#ur
Ó§ô_Í
ô`ÏiB
È@yJtã
Ç`»sÜø¤±9$#
çnqç7Ï^tGô_$$sù
öNä3ª=yès9
tbqßsÎ=øÿè?
ÇÒÉÈ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434], adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
[434] Al Azlaam
artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan
anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan Apakah mereka akan melakukan
suatu perbuatan atau tidak. Caranya Ialah: mereka ambil tiga buah anak panah
yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing Yaitu dengan: lakukanlah,
jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam
sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu
Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu.
Terserahlah nanti Apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu,
sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak
panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
$yJ¯RÎ)
ßÌã
ß`»sÜø¤±9$#
br&
yìÏ%qã
ãNä3uZ÷t/
nourºyyèø9$#
uä!$Òøót7ø9$#ur
Îû
Ì÷Ksø:$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
öNä.£ÝÁtur
`tã
Ìø.Ï
«!$#
Ç`tãur
Ío4qn=¢Á9$#
( ö@ygsù
LäêRr&
tbqåktJZB
ÇÒÊÈ
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
* y7tRqè=t«ó¡o
ÇÆtã
ÌôJyø9$#
ÎÅ£÷yJø9$#ur
( ö@è%
!$yJÎgÏù
ÖNøOÎ)
×Î72
ßìÏÿ»oYtBur
Ĩ$¨Z=Ï9
!$yJßgßJøOÎ)ur
çt9ò2r&
`ÏB
$yJÎgÏèøÿ¯R
3 tRqè=t«ó¡our
#s$tB
tbqà)ÏÿZã
È@è%
uqøÿyèø9$#
3 Ï9ºxx.
ßûÎiüt7ã
ª!$#
ãNä3s9
ÏM»tFy$#
öNà6¯=yès9
tbrã©3xÿtFs?
ÇËÊÒÈ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar [136] dan judi.
Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi
manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘yang lebih dari keperluan.’
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”
[136] Segala
minuman yang memabukkan.
Kriteria Judi :
a.
Ada
peserta judi saja atau peserta judi dan bandar.
b.
Uang
taruhan berasal dari iuran peserta judi.
c.
Adanya
undian atau spekulasi (gharar).
d.
Ada
Pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan.
B.
Hukum SMS
berhadiah
Melihat
definisi judi dan kriterianya , mugkin dalam hati kita akan bertanya-tanya,
apakah semua undian termasuk judi? Kemudian bagaimana hukum SMS berhadiah, apakah
termasuk judi atau tidak?
Untuk
menentukan apakah SMS berhadiah termasuk judi atau tidak, kita harus meneliti
realitas SMS berhadiah terlebih dahulu. Umumnya, kuis SMS ini
diselenggarakan oleh sebuah perusahaan maupun individu-individu tertentu
bekerjasama dengan operator ponsel. Selanjutnya, pihak penyelenggara
menyodorkan pertanyaan semudah dan segampang mungkin untuk dijawab. Ini
ditujukan agar peserta tertarik untuk mengirimkan SMS
sebanyak-banyaknya. Setelah itu, penyelenggara kuis SMS mengundi
pemenangnya dengan menggunakan metode tertentu. Adakalanya peserta
diberi nomor pin terlebih dahulu. Selanjutnya, nomor pin ini diacak dan
diundi untuk menentukan siapa yang berkesempatan menjawab pertanyaan dari
penyelenggara kuis. Bila ia mampu menjawab pertanyaan, ia akan
mendapatkan hadiah. Jika tidak bisa menjawab, ia gagal memperoleh
hadiah. Ada pula yang langsung mengundi pemenangnya berdasarkan nomor
telpon yang masuk. Siapa saja yang beruntung mendapatkan undian, maka ia
akan mendapatkan sejumlah hadiah dari penyelenggara kuisSMS.[8]
Jika
cara mendapatkan sebuah hadiah hanya
dengan menjawab pertanyaan melalui SMS dengan tarif SMS sewajarnya (tanpa
adanya bianya tambahan), maka ini tidak termasuk judi. Namun apabila ada ketentuan
lain seperti adanya spekulasi dan tarif berubah dari tarif normalnya, maka
inilah yang perlu dipertanyakan. Jika seperti ini kasusnya maka dimungkinkan
ini merupakan praktek judi. Karena di dalam pengiriman SMS itu dimungkinkan:
1. Pengirim
SMS berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
2. Penyelanggara
kuis SMS berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus berhak
mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
3. Spekulasi
(undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
4. Hadiah
diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari pengeluaran pribadi dari
penyelenggara kuis SMS.
5. Ada
pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan.
Adapun
yang bukan judi, yaitu apabila hadiah bukan diambilkan dari uang pendaftaran
peserta tapi pihak ketiga yang disebut sponsor mungkin pribadi atau perusahaan,
uang kas atau lainnya bukan dari yang berasalah dari peserta, sedangkan
kontribusi peserta hanya dibuat konsumsi dan akomodasi, seperti ini bukan judi
tapi kompetisi dan hukumnya mubah atau boleh.
Hukum
kuis berhadiah yang dijawab dengan telepon atau SMS dengan harga pulsa yang
melebihi tarif biasa adalah. Sebab, terdapat unsure maisir (gambling/taruhan)
bila penyelenggara mengambil keuntungan dari akumulasi harga pulsa tersebut.
Lebih-lebih hadiahnya diambilkan dari akumulasi harga pulsa tersebut. [9]
Selain
itu, Kuis SMS Berhadiah menurut Fatwa MUI SMS berhadiah dipandang oleh MUI
dalam fatwanya sebagai suatu kegiatan perjudian, karena mempertaruhkan harta
untuk tujuan memperoleh materi (hadiah). Akan tetapi MUI tidak serta-merta
mengharamkan kegiatan tersebut, dikecualikan darinya (fatwa) SMS berhadiah yang
hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS
peserta, yang demikian adalah halal hukumnya. Pengecualian ini dikiyaskan
kepada hukum musabaqah dimana terdapat beberapa taruhan yang diperbolehkan oleh
para ulama yang salah satu diantaranya adalah jika hadiah disediakan oleh hakim
atau pihak lain di luar musabaqah (pihak ketiga), maka boleh hukumnya.[10]
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat
diambil kesimpulan bahwa SMS berhadiah termasuk judi, karena:
þ Mempertaruhkan
harta dengan tujuan untuk memperoleh
materi
þ Pengirim SMS berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
þ Penyelanggara kuis SMS berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis,
sekaligus berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
þ Spekulasi (undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
þ Hadiah diambil dari peserta kuis SMS,
bukan dari pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS.
þ Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan.
Sehingga SMS berhadiah hukumnya
haram. Namun terdapat pengecualian bahwa apabila SMS berhadiah yang hadiahnya
disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS
peserta, yang demikian adalah halal hukumnya dan bukan termasuk judi.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy,TeungkU.
2007. Al Islam.Semarang: PT Pustaka
Rizki Putra
Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
rafika
Aibak, Kutbuddin, 2009. Kajian Fiqih Kontemporer. Jogjakarta:
Teras
Tim lajnah ta’lif wan nasyr (LTN)
PBNU. 2011. Ahkamul Fuqoha solusi actual
hukum islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama (1926-2010 M).
Surabaya: khalista,
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/09/pengertian-SMS.html.
di akses pada 19 desember 2011
http://perbandinganmazhab.blogspot.com/2010/01/hukum-kuis-SMS-berhadiah.html.
diakses pada 19 Desember 2011
http://syamsuddinramadhan.wordpress.com/2008/06/08/hukum-islam-tentang-kuis-SMS-berhadiah/
di akses pada 19 desember 2011
http://s1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/id_gambling_old_and_new.pdf.
di akses pada 19 Desember 2012
[1] http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/09/pengertian-SMS.html.
di akses pada 19 desember 2011
[2] Teungku Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy, Al Islam,(Semanrang:
PT. Pustaka Rizki Putra, 2007), hlm 355
[3] Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam,( Jakarta:
Sinar rafika, 2007), hlm 92
[5] Kutbuddin aibak, kajian
Fiqih kontemporer, (Jogjakarta: teras, 2009) hlm. 202
[6] Tim lajnah ta’lif wan nasyr (LTN) PBNU, Ahkamul Fuqoha solusi actual hukum islam,
keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama (1926-2010 M).
(Surabaya: khalista, 2011). Hal 678
[7] http://perbandinganmazhab.blogspot.com/2010/01/hukum-kuis-SMS-berhadiah.html.
diakses pada 19 Desember 2011
[9] Tim lajnah ta’lif wan
nasyr (LTN) PBNU, Ahkamul Fuqoha solusi
actual hukum islam, keputusan muktamar, munas dan konbes Nahdlatul ulama
(1926-2010 M). (Surabaya: khalista, 2011). Hal 678
Description: makalah HUKUM SMS BERHADIAH
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: makalah HUKUM SMS BERHADIAH
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: makalah HUKUM SMS BERHADIAH
Tidak ada komentar: